Sabtu, 16 Agustus 2025

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

Ahli Balistik Polri Simulasikan Arah Tembakan Senjata yang Tewaskan Anggota Eks Laskar FPI

Arif menyebut, dalam peristiwa itu ditemukan ada 11 arah tembakan senjata yang mengarah ke anggota Laskar FPI.

Editor: Johnson Simanjuntak
Rizki Sandi Saputra
Simulasi yang digambarkan Ahli Balistik Forensik Bareskrim Polri Arif Sumirat dalam persidangan Unlawful Killing, Selasa (21/12/2021). 

Sedangkan penumpang yang duduk di bagian tengah sebelah kiri yakni terdakwa Briptu Fikri Ramadhan.

"Sehingga dari titik 1,2,6,7, 10 dan 11 berasal dari sudut yang sama yaitu dari posisi kiri depan (garis merah). Kemudian untuk lubang tembak masuk 3,4,5,8 dan 9 berasal dari posisi tengah sebelah kiri," kata Arif sembari memberi petunjuk di bagian layar.

Meski tidak bisa memastikan jenis senjata yang digunakan untuk melesatkan tembakan itu, namun Arif menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap selongsong yang didapat sebagai barang bukti, dapat dipastikan kalau kedua peluru tersebut berasal dari jenis senjata yang berbeda.

"Selongsong Q1 kita temukan kursi kiri mobil Xenia. Q2 di depan sabuk kiri xenia setelah kita kumpulkan kita ambil dia berasal dari senjata," katanya.

"Jadi senjata posisi yang kuning adalah satu senjata. Yang merah satu senjata, jadi itu menentukan arah tembakan, posisi arah tembakan berasal dari situ," tukasnya.

Terdakwa Dinilai Abai SOP

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menyebut kalau kedua terdakwa kasus Unlawful Killing yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella telah mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melakukan pengamanan.

Hal itu didasari karena pada perkara ini, 4 anggota eks Laskar FPI disebutkan jaksa sempat berupaya melawan dengan merebut senjata milik para terdakwa itu.

Baca juga: Mantan Ketua Ranting FPI Jadi Tersangka Pelecehan 2 Bocah, Mangkir Panggilan Polisi dan Kini Buron

Peristiwa tersebut bisa terjadi lantaran para terdakwa termasuk (alm) IPDA Elwira Priadi Z, tidak memborgol keempat laskar pada proses pengamanan ke dalam mobil untuk kemudian digelandang ke Mapolda Metro Jaya saat dibawa dari KM 50, Tol Cikampek.

Hal itu dinilai telah mengabaikan SOP karena tidak memikirkan kondisi yang akan terjadi nantinya di dalam perjalanan.

"Namun Ipda M. Yusmin Ohorella, Ipda Elwira Priadi Z, dan terdakwa (Briptu Fikri Ramadhan) malah naik ke mobil untuk mengawal dan mengamankan keempat anggota FPI dengan mengabaikan SOP pengamanan dan pengawalan terhadap orang yang baru saja selesai melakukan kejahatan," kata jaksa dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021).

Di mana kata jaksa dalam surat dakwaannya, perlawanan yang dilakukan empat anggota Laskar FPI itu terjadi usai dua anggota eks Laskar FPI lainnya tewas pada insiden baku tembak di tempat kejadian perkara (TKP) pertama yang masih di ruas jalan tol.

Empat anggota laskar FPI itu adalah Luthfil Hakim, Muhamad Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M. Reza yang rencananya akan dibawa menggunakan satu unit mobil ke Polda Metro Jaya setelah berhasil diamankan di KM50, Cikampek.

Untuk penggambaran, di dalam mobil tersebut, terdapat empat anggota eks Laskar FPI yakni Suci Khadavi Poetra, Akhmad Sofiyan, dan M. Reza yang duduk pada bagian belakang mobil. 

Sedangkan, Luthfil Hakim duduk di kursi bagian tengah bersama terdakwa Briptu Fikri Ramadhan, serta terdakwa IPDA M. Yusmin Ohorella mengendarai mobil dan terdakwa (alm) IPDA Elwira duduk di sebelah Yusmin.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan