Pengikut Rizieq Shihab Tewas
Ahli Balistik Polri Simulasikan Arah Tembakan Senjata yang Tewaskan Anggota Eks Laskar FPI
Arif menyebut, dalam peristiwa itu ditemukan ada 11 arah tembakan senjata yang mengarah ke anggota Laskar FPI.
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Johnson Simanjuntak
"Selanjutnya terdakwa (Fikri) tanpa berfikir lalu mengarahkan kembali senjata apinya dan menembakkan lagi ke arah Muhammad Suci Khadavi Poetra dan tepat mengenai sasaran yang mematikan di dada sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali," tukasnya.
Baca juga: Dalam Eksepsi, Munarman Sebut Dirinya Merupakan Target Penangkapan Karena Bela 6 Laskar FPI
Alhasil, dalam insiden perjalanan menuju Polda Metro Jaya ini keseluruhan eks anggota FPI tersebut tewas dengan luka tembak yang dilayangkan oleh para terdakwa.
Diketahui, dalam perkara ini para terdakwa didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.