Kapolri Langsung Perintahkan Beri Trauma Healing kepada Bocah Korban Penculikan di Jakarta Pusat
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa korban kini ditangani di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI bakal memberikan trauma healing kepada seorang bocah berinisial MA (6) yang menjadi korban penculikan di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada 9 Desember 2022 lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa korban kini ditangani di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Adapun nantinya biaya ditanggung oleh Polri sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
"Langsung ditangani oleh Rumkit Bhayangkara untuk berikan trauma healing, perawatan fisik dan psikis sampai sembuh. Biayanya semua ditanggung oleh Polri. Perintah Pak Kapolri langsung. Dirawat sampai sembuh fisik dan psikisnya. Semua biaya perawatan dibiayai oleh Polri," kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (3/12/2022).
Baca juga: Polisi Tunggu Hasil Visum Malika Usai Diculik Iwan Sumarno Alias Jacky
Dedi menerangkan bahwa kondisi MA kini telah dalam kondisi stabil.
Namun dia tak menampik bahwa korban masih harus dilakukan perawatan.
"Kondisi secara umum stabil. Ada perawatan-perawatan dan itu dipulihkan dahulu. Setelah nanti assesmen dari tim dokter layak dan sehat bisa dikembalikan ke orang tua segera nanti dikoordinasikan dikomunikasikan ke orang tua," ungkapnya.
Dedi meminta pihak keluarga untuk tetap tenang.
Pasalnya, kasus tersebut bakal ditangani sampai tuntas oleh penyidik Polri.
"Untuk pihak keluarga tetap tenang. Dan proses penyidikan tetap menjadi atensi pimpinan untuk ditindaklanjuti sampai tuntas," jelasnya.
Kronologi Penculikan
Diberitakan sebelumnya, Sebelumnya, seorang bocah berinisial MA (6) diculik oleh pria misterius di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada 9 Desember 2022 lalu.
Dalam video yang beredar, anak kecil tersebut terlihat berjalan dengan seorang pria menggunakan pakaian warna hitam menaikin bajaj.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan dalam video yang beredar, sang anak tidak terlihat terpaksa saat mengikuti pria tersebut hingga naik ke dalam bajaj.
"Jadi kalau dilihat dari video dapat dicermati bahwa anak itu tidak dipaksa naik ke bajai, kalau terlihat dalam video mereka jalan memang berdua. Ada orang dewasa diikuti anak-anak terus masuk ke dalam," ucapnya.
Dari keterangan orangtua korban, pelaku dikenal karena sudah hampir tiga bulan terakhir kerap mendatangi kedai milik orangtua korban.
"Dari hasil pemeriksaan sementara bahwa orangtua anak tersebut mengenal (terduga pelaku). Dan sudah dikenal oleh anak-anak itu karena sering memberikan jajanan, mainan. Jadi sudah cukup dikenal dikenal oleh anak-anak di lingkungan itu," ujar dia.
Di sisi lain, Komarudin mengatakan jika sopir bajaj yang mengantar korban tak tahu-menahu perihal kasus dugaan penculikan.
"Supir bajaj tidak tahu ini siapa. Dikira orangtua dan anak. Mereka turun di jalan. Masih di jakarta," ucapnya.
Identitas Pelaku Terungkap
Diketahui, identitas pelaku akhirnya terungkap bernama Iwan Sumarno alias Jacky yang kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal itu bermula pada saat pihaknya mendapat foto pelaku dari rekaman CCTV pada sebuah toko di Jalan Industri, Sawah Besar, Jakarta Pusat tempat dimana pelaku biasa tertidur di emperen toko tersebut.
"Yang menggambarkan terduga pelaku yang tidurnya berpindah-pindah tempat seperti emperan toko kita menemukan wajah dari rekaman cctv di toko Jalan Industri, Sawah Besar," ungkap Komarudin ketika dikonfirmasi, Minggu (1/1/2023).
Usai menemukan foto tersebut, polisi pun kata Komarudin lantas melakukan pengembangan hingga akhirnya mendapat informasi mengenai pelaku.
Dalam informasi tersebut diketahui bahwa seorang dengan ciri-ciri seperti yang dimiliki pelaku pernah diamankan oleh warga di wilayah Pademangan, Jakarta Utara sekitar bulan Juli 2022 lalu.
"Seseorang yang pernah diamankan di RW 05 Pademangan sekitar bulan Juli. Orang yang diamankan (pelaku) diduga menggelapkan sepeda motor," jelas Komarudin.
Atas hal tersebut, kemudian mulai diketahui identitas asli dari pelaku dari kartu identitas yang sempat disita oleh warga dari tangan pelaku.
Komarudin menjelaskan, bahwa didalam kartu identitas itu tercantum nama asli pelaku yakni Iwan Sumarno warga Rorotan Jakarta Utara.
"Nah dari sini kita melihat yang bersangkutan memegang KTP, dimana orang tua korban mengatakan Yudi saksi lain mengatakan Herman, nama sesungguhnya adalah Iwan Sumarno kelahiran 1980 alamat di Rorotan," terangnya.
Residivis Kasus Pencabulan Anak
Terduga pelaku penculikan terhadap bocah berinisial MA (6) di Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat dikabarkan merupakan resedivis kasus pencabulan anak di bawah umur pada tahun 2014 silam.
"Dimana yang bersangkutan dipidana dalam kasus pencabulan anak dibawah umur divonis tujuh tahun penjara. Diperkirakan pada tahun 2021 yang bersangkutan selesai (menjalani masa tahanan)," ucap Komarudin.
Dalam masa tahanannya itu, dikatakan Komarudin pelaku Iwan Sumarno alias Jacky menjalani hukuman penjara di wilayah Bandung, Jawa Barat.
Ia pun mengatakan, setelah melalui masa hukuman dan diperkirakan mendapat berbagai remisi pelaku tersebut kemudian bebas pada tahun 2021.
"Diperkirakan tahun 2021, kalau divonis tujuh tahun dan dipotong remisi remisi diperkirakan yang bersangkutan bebas di tahun 2020 atau 2021," jelasnya.
Prabowo Minta Kapolri Naikkan Pangkat Polisi Korban Demo Ricuh, ISSES: Siram Minyak di Bara Api |
![]() |
---|
Pakar Sebut Kerusuhan-Pembakaran saat Demo Ditunggangi Oknum Aparat hingga Imbau Kapolri Dicopot |
![]() |
---|
Sambangi Mako Brimob Kwitang, Kapolri Minta Personel Tetap Siaga Jaga Markas Komando, Jangan Jebol! |
![]() |
---|
Sambangi Mako Brimob Kwitang, Kapolri: Pertahankan Markas Kalian, Haram Hukumnya Markas Jebol! |
![]() |
---|
Kapolri Kumpulkan dan Ajak Makan Malam Pasukan di DPR, Beri Arahan tentang Kepatuhan terhadap SOP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.