Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan
Kompolnas Minta Polda Metro Jaya Buka Ruang kepada Keluarga Lapor Soal Tewasnya Mahasiswa UI
Polda Metro Jaya diminta buka ruang bagi keluarga melapor kasus kematian mahasiswa UI
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Erik S
"Kami merencanakan melakukan rekonstruksi ulang, dengan melibatkan seluruh stakeholder dengan tujuan penanganan yang berjalan semakin transparan dan objektif," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (31/1/2023).
Fadil memerintahkan pihaknya untuk menangani kasus kecelakaan yang berujung Hasya ditetapkan sebagai tersangka secara objektif dengan melibatkan para ahli.
Di sisi lain, Fadil mengatakan pihaknya akan bekerja secara kolaborasi interprofesi agar penanganan kasus tersebut bisa menemukan fakta secara terang benderang.
"Tentunya sebagai mana tradisi Polda Metro Jaya ini dilakukan secara kolaborasi interprofesi agar peristiwa kecelakaan yang melibatkan almarhum Hasya dan pak Eko (pensiunan polisi) bisa tertangani dengan baik," tuturnya.
Alasan Mahasiswa UI Jadi Tersangka
Sebelumnya, M. Hasya Attalah Syaputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawanya.
Baca juga: Mahasiswa UI Tersangka Meski Tewas, Anggota DPR: Polisi Bertindak di Luar Nalar
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.
Latif mengatakan Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.
"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Latif menegaskan kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan Hasya meninggal dunia.
"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," ujarnya.
Baca juga: LPSK Terbuka jika Keluarga Korban Mahasiswa Tewas Kecelakaan Dijadikan Tersangka Ajukan Perlindungan
Latif pun menepis bahwa penyebab kecelakaan itu adalah Purnawirawan Polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko," ujarnya.
Menurutnya, Hasya kurang hati-hati mengendarai sepeda motor pada malam itu.
Sebab, mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam dan saat itu sedang gerimis.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Polda Metro Jaya
Universitas Indonesia
Eko Setia Budi Wahono
Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Purnawirawan
Keluarga Hasya Tak Cabut Laporan Polisi Meski Hasya Tak Jadi Tersangka, Sebut Ingin Hukuman Setimpal |
---|
Babak Baru Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UI, Penyidik yang Tetapkan Tersangka Akan Disidang Etik |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Alasan Purnawirawan Polisi Eko Setia Tak Segera Telepon Ambulans Usai Kecelakaan |
---|
Kuasa Hukum Ungkap Alasan AKBP Eko Setia Ubah Warna Mobil Pajero dengan Stiker Hitam |
---|
Kuasa Hukum Anggap Jawaban AKBP Purn Eko Masih Wajar Ketika Ditanya Siapa Penabrak Mahasiswa UI |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.