Bareskrim Polri Ungkap Peran Para Tersangka Pembuat Narkotika Rumahan di Johar Baru Jakarta Pusat
dalam kasus ini pihak kepolisian berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Muhammad Zulfikar
Ramadhan menjelaskan, modus operandi para pelaku yaitu menjalankan praktik home industry narkotika di slum area.
"Slum area adalah tempat yang padat penduduk sehingga dengan padatnya penduduk sangat sulit terpantau oleh orang," jelasnya.
Dalam kasus ini tim penyidik Bareskrim Polri berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni SP (43), RM (46), MM (34), dan MR (30).
"Empat tersangka ini perlu diketahui, ada 2 diantaranya adalah narapidana. 2 narapidana masih menjalani hukuman ikut kami amankan," katanya.
Adapun sejumlah bahan pembuat ekstasi diamankan sebagai barang bukti.
"Ada aloborino. Ada pilkina. Kemudian ada korilek. Kemudian ketamin. Petidina. Dan menggunakan spidol sebagai zat pewarna," ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 119 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU 35 Tahun 2009.
Kemudian, subsider 118 jo Pasal 132, dengan ancaman hukuman pidana mati. Subsider Pasal 117 jo Pasal 132 ancaman pidananya penjara seumur hidup.
Selanjutnya, Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahub 2009.
Sosok Irjen Pol Suyudi Ario Seto, Eks Kapolda Banten Disebut Bakal Jabat Kepala BNN RI |
![]() |
---|
Indonesia Tak Ikuti Langkah Singapura Setarakan Vape dengan Narkoba, BNN Fokus pada Pengawasan |
![]() |
---|
Singapura Sejajarkan Vape dengan Narkoba, BNN Tindak 1.800 Unit Bermuatan Zat Adiktif |
![]() |
---|
Muncul Nama Doris Setiawan Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, sang Model Geram: Itu Suami Gue Sekarang |
![]() |
---|
Respons Revelino saat Tahu Hasil Tes DNA RK-Anak Lisa Mariana Tak Identik, Ketawa Jingkrak-jingkrak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.