Rabu, 27 Agustus 2025

Komunitas Peduli Konsumen Meikarta Unjuk Rasa di Depan PN Jakarta Barat, Minta Haknya Dipenuhi 

sebanyak 18 anggota Komunitas PKPKM telah digugat oleh PT MSU yang dimana telah teregister dalam perkara bernomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) meakukan aksi unjuk rasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/2/2023). Adapun Selasa (7/2/2023) sidang lanjutan gugatan yang dilayangkan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) terhadap 18 orang komunitas konsumen Meikarta soal dugaan pencemaran nama baik kembali dilanjut. 

Pengembang Meikarta Buka Suara soal Alasan Gugat Konsumen

Sementara itu, pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), buka suara terkait gugatan kepada konsumen senilai Rp 56 miliar.

"PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menegaskan tekad dan komitmen kami untuk melanjutkan, menyelesaikan dan mensukseskan mandat kami untuk berkontribusi terhadap pembangunan nasional khususnya di daerah koridor utama Bekasi dan Cikarang, serta pembangunan kawasan Meikarta sesuai dengan syarat dan seluruh tanggung jawab yang di tetapkan di dalam keputusan homologasi dan jadwal pembangunan yang sudah di tetapkan bersama,” bunyi keterangan resmi Manajemen PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Selasa (24/1/2023).

Manajemen PT MSU juga menyampaikan komitmen perseroan untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawab di Meikarta, dan bertekad untuk selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli.
“Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” kata manajemen.

Baca juga: Direksi Pengembang Meikarta Tak Hadir di Undangan Rapat dengan Komisi VI DPR

Manajemen PT MSU juga yakin Meikarta akan menjadi suatu komunitas utama di jalur Cikampek Jakarta-Bandung, yang merupakan industrial estate terbesar di Asia Tenggara.

Selain itu, manajemen PT MSU menegaskan, perseroan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.

“Dimana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,”tegas manajemen.

MSU juga menegaskan bahwa perseroan akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi dimana, antara lain, dalam putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.

"Kami akan usahakan secepatnya dan membangun momentum pembangunan di tahun 2023".

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan