Polda Metro Jaya Pastikan Tak Gelar Razia Meski Tilang Manual Sudah Diberlakukan
Latif pun mengimbau agar pengendara tidak perlu khawatir terkait penerapan kembali tilang manual ini apabila tidak melanggar lalu lintas.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan tak akan menggelar razia untuk menindak sejumlah pelanggar lalu lintas meski sistem tilang manual kini telah diberlakukan sejak 14 April 2023 lalu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan, adapun dalam praktiknya pihaknya akan tetap memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan namun hanya untuk pengendara yang kedapatan melanggar lalu lintas.
"Kalau pemeriksaan bakal diterapkan untuk yang melakukan pelanggaran. Tetapi kami tidak melakukan razia statisioner," ucap Latif dikutip Senin (15/5/2023).
Baca juga: Polda Metro Jaya Disebut Kembali Terapkan Tilang Manual
Oleh karena itu, Latif pun mengimbau agar pengendara tidak perlu khawatir terkait penerapan kembali tilang manual ini apabila tidak melanggar lalu lintas.
Namun ia tetap mewanti-wanit kepada pengendara agar melengkapi kelengkapan serta surat-surat kendaraan pada saat menggunakan jalan raya.
"Jadi masyarakat silahkan beraktivitas seperti biasa, kalau tidak melakukan pelanggaran tidak usah takut," ucapnya.
"(Tapi) kalau petugas melihat pelanggaran, berarti pasti akan langsung dilakukan penindakan," sambungnya.
Kendati demikian Latif menuturkan bahwa masyarakat tidak menganggap penindakan pelanggaran lalu lintas hanya sebatas tilang manual.
Baca juga: Tilang Manual Mulai Berlaku Hari Ini Senin 15 Mei 2023 di Wilayah Kota Tangerang
Menurutnya dalam konteks penindakan contoh terkecil seperti peringatan himbauan kepada pelanggar juga termasuk dalam penindakan kepolisian.
"Jadi konotasi menindak itu jangan melulu tilang. (Pelanggar lalu lintas) ditunjuk saja udah ditindak kok, kami bunyikan peluit saja berarti kami sudah menindak," pungkasnya.
Polda Metro Jaya Kembali Terapkan Tilang Manual
Polda Metro Jaya disebut telah menerapkan kembali tilang manual terhadap pengguna jalan raya yang kedapatan melanggar sejumlah aturan lalu lintas.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan bahwa penerapan sistem tilang manual akan menyasar pelanggar lalu lintas yang tak terdeteksi kamera ETLE.
"Sekarang kan banyak melanggar atau yang tidak tercover oleh ETLE atau yang membahayakan pengendara baik dirinya atau orang lain. Kalau tidak ada ETLE kan bisa dilakukan manual," ujar Jhoni ketika dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR Dukung Tilang Manual Dikombinasikan ETLE
Polisi Geledah Kantor Lokataru di Jakarta Timur, Perkuat Bukti Kasus Penghasutan yang Jerat Delpedro |
![]() |
---|
Tersangka Perusuh Demo di Jakarta Bertambah Jadi 43 Orang, Satu Orang Masih Berusia Anak |
![]() |
---|
Bripka Rohmad, Sopir Rantis Brimob Akan Bicara dengan Istri dan Anak Sikapi Sanksi Demosi 7 Tahun |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap Pria Sedang Transaksi Narkoba di Bekasi: 12 Kg Ganja Disita |
![]() |
---|
Tim Advokasi Pertimbangkan Ajukan Penangguhan Penahanan Untuk Delpedro Marhaen Cs |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.