Demo di Jakarta
Tim Advokasi Pertimbangkan Ajukan Penangguhan Penahanan Untuk Delpedro Marhaen Cs
Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum penangguhan penahanan untuk Delpedro Marhaen.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bersama aktivis lainnya, menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum penangguhan penahanan maupun praperadilan.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menegaskan tidak ada alasan yang kuat bagi aparat untuk menahan kliennya.
"Ya, penangguhan penahanan sedang kami pertimbangkan, tapi secara umum kami menilai tidak ada alasan subjektif apapun dalam KUHAP yang memenuhi syarat terhadap penahanan Delpedro," kata Fadhil saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (4/9/2025).
Menurutnya, Delpedro dan rekannya tidak berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
"Kami pun sebagai kuasa hukum berani menjamin Delpedro tidak akan melarikan diri, Delpedro tidak akan menghilangkan barang bukti, dan Delpedro juga tidak akan mengulangi tindak pidana. Termasuk Syahdan, Muzaffar maupun Khariq Anhar yang juga merupakan klien kami," jelasnya.
Baca juga: Jejak Digital di Balik Aksi Anarkis: Delpedro Marhaen Terhubung dengan Blok Politik Pelajar
Atas dasar itu, ia menilai penahanan tidak relevan. Karena itu, tim advokasi akan mengajukan penangguhan penahanan jika dianggap relevan.
"Langkah hukum satu-satunya memang yang ada untuk menguji keabsahan upaya paksa itu ya praperadilan, tapi tentu kami juga akan pertimbangkan lebih lanjut," ujar Fadhil.
Fadhil menyebut saat ini diskusi internal masih berlangsung untuk menentukan prioritas langkah hukum yang akan diambil.
Baca juga: Polisi Jelaskan Alasan Tangkap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen
"Karena ini berlangsung begitu cepat dan bahkan kami Tim Advokasi Untuk Demokrasi teman-teman bisa lihat penangkapan, penahanan banyak dilakukan oleh banyak orang juga dan kemudian nanti kami akan tentukan skala prioritas seperti apa."
"Penangguhan penahanan maupun praperadilan adalah salah satu langkah yang memang bisa dipertimbangkan untuk diambil," ucapnya.
Nilai Janggal Penangkapan Delpedro
Fadhil Alfathan pun menilai penangkapan Delpedro Marhaen bersama dua rekannya penuh kejanggalan.
Fadhil mengatakan, sejak penangkapan pada Selasa (2/9/2025), pihaknya terus mendampingi Delpedro bersama Syahdan Husin dan Muzaffar Salim.
Namun, ia menilai prosedur hukum yang dijalankan aparat tidak sesuai aturan.
"Sejak ditangkap Selasa lalu, tiga orang kawan kami ini Delpedro Marhaen, kemudian Syahdan Husin dan Muzaffar Salim yang kami dampingi secara intensif sejak Selasa 2 September 2025 kemarin memang kami menilai banyak sekali kejanggalan baik secara prosedur maupun substansi," kata Fadhil.
Menurutnya, setidaknya ada tiga klaster pasal yang dikenakan kepada mereka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.