Kasus KDRT
Soal Kasus KDRT di Depok, Polisi Tangguhkan Penahanan Istri, tapi Masih Berstatus Tersangka
Polisi berikan penangguhan penahanan istri terkait kasus KDRT di Depok Jawa Barat.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Pravitri Retno W
Upaya Perdamaian Gagal

PB dan B sudah sempat berinisiatif menyelesaikan kasus KDRT yang menjerat mereka lewat upaya restorative justice.
Namun, menurut AKBP Yogen Heroes Baruno, upaya RJ tersebut gagal.
Baca juga: Sosok BW, Dosen UNS Diduga KDRT Istrinya, Jadi Perhatian Gibran Rakabuming Raka
Pasalnya, PB tidak hadir saat proses RJ
"Dari salah satu pihak suami mengajukan restorative justice , pihak istri tidak hadir sama sekali," ungkap Yogen, Rabu.
Terkait hal itu, pihak kepolisian pun menyebut kasus KDRT PB dan B akan tetap berlanjut.
PB dan B pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Akhirnya kasus berlanjut, kita lakukan semua sebagai tersangka," ujarnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Abdi Ryanda Shakti/Fahmi Ramadhan/Adi Suhendi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.