Kasus KDRT
Soal Kasus KDRT di Depok, Polisi Tangguhkan Penahanan Istri, tapi Masih Berstatus Tersangka
Polisi berikan penangguhan penahanan istri terkait kasus KDRT di Depok Jawa Barat.
Penulis:
Ifan RiskyAnugera
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian memberikan penangguhan penahanan terhadap PB, seorang istri di Depok, Jawa Barat, yang menjadi tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Diketahui, PB dan suaminya, B, sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengatakan PB sudah dilakukan penangguhan penahanan sejak Rabu (24/5/2023).
"Kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan," ungkap Karyoto di Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).
Meski demikian, Karyoto mengatakan antara PB dan B sama-sama layak ditahan.
Namun, untuk saat ini, B belum ditahan lantaran harus menjalani operasi usai alat vitalnya diremas istri.
Baca juga: Kasus KDRT di Depok, Suami Tak Ditahan karena Masih Dirawat hingga Nasib sang Istri
"Memang kondisinya sebenarnya di dua belah pihak ini suami istri, dua-duanya bisa dilakukan penahanan," imbuhnya.
Sementara, adik kandung PB, Sahara, juga mengungkapkan penahanan kakaknya sudah ditangguhkan.
Hal itu diungkapkan oleh Sahara melalui akun Twitternya @saharahanum.
"Alhamdulilah berkat netizen yang baik hati penahanan kaka saya ditangguhkan dan sudah diperbolehkan pulang ke rumah berkumpul bersama anak-anaknya.
Tetapi statusnya masih tersangka," tulis Sahara dalam akun Twitternya, Kamis (25/5/2023).
Sebelumnya, kasus KDRT yang menjerat PB dan B terjadi pada 26 Februari 2023.
Hal ini bermula saat B tersinggung atas ucapan PB hingga menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri.
Setelah itu, terjadi pergumulan hingga PB meremas dengan keras alat vital B.
"Dan terjadi pergumulan, istri terus terdorong kemudian meremas dengan keras alat vital suami."
"Untuk melepaskan remasan itu suami mukul istri," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Rabu.
Atas kejadian tersebut, keduanya saling lapor ke Polres Metro Depok.
Viral di Media Sosial

Kasus KDRT PB dan B ini viral di media sosial Twitter setelah diunggah oleh adik PB lewat akun @saharahanum.
Baca juga: Kasus KDRT di Depok: Suami Istri Jadi Tersangka, Kini Keduanya Tak Ditahan karena Kondisi Kesehatan
Menurut Sahara, sang kakak yang dinilainya menjadi korban KDRT oleh suaminya, justru ditetapkan sebagai tersangka karena tidak mau berdamai.
"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue gak mau malah dijadikan tersangka!!!" cuit akun Twitter tersebut seperti dikutip, Rabu (24/5/2023).
Dalam cuitan itu, Sahara juga menceritakan PB kerap mendapat kekerasan dari B.
Bahkan, menurut Sahara, PB pernah hampir meregang nyawa akibat kekejaman sang suami.
Sahara pun menceritakan awal mula kejadian KDRT yang dialami oleh kakaknya tersebut.
KDRT itu bermula pada Februari 2023 lalu saat PB disiram menggunakan air cabai di area mata hingga kepalanya dibenturkan ke dinding.
"Kakak gue langsung lapor polisi, mendatangi Polres Depok, langsung di visum dan menunggu hasil laporan," ucapnya.
Seiring kakaknya yang melaporkan kejadian tersebut ke polisi, ternyata B, kata Sahara, juga melapor ke polisi atas dugaan KDRT yang dilakukan PB.
Namun anehnya, B yang juga telah dilaporkan oleh PB tak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
"Setelah menunggu kurang lebih dua bulan, anehnya tanpa ada saksi kakak gue malah dijadikan tersangka juga dan harus ditahan di Polres Depok selama dua hari," ujarnya.
"Kakak gue selalu diam dan bertahan karena selalu diancam kalau keluarga gue mau dibunuh, kakak gue tau suaminya punya pistol, jadi dia takut untuk lapor ini ke polisi," imbuhnya.
Upaya Perdamaian Gagal

PB dan B sudah sempat berinisiatif menyelesaikan kasus KDRT yang menjerat mereka lewat upaya restorative justice.
Namun, menurut AKBP Yogen Heroes Baruno, upaya RJ tersebut gagal.
Baca juga: Sosok BW, Dosen UNS Diduga KDRT Istrinya, Jadi Perhatian Gibran Rakabuming Raka
Pasalnya, PB tidak hadir saat proses RJ
"Dari salah satu pihak suami mengajukan restorative justice , pihak istri tidak hadir sama sekali," ungkap Yogen, Rabu.
Terkait hal itu, pihak kepolisian pun menyebut kasus KDRT PB dan B akan tetap berlanjut.
PB dan B pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Akhirnya kasus berlanjut, kita lakukan semua sebagai tersangka," ujarnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Abdi Ryanda Shakti/Fahmi Ramadhan/Adi Suhendi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.