WNA Pakistan Hipnotis Pedagang Warung Kelontong di Jakarta Pusat dengan Modus Tukar Uang
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (9/6/2023) lalu di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap seorang warga negara (WN) Pakistan bernama Moslem bin Mohram setelah menghipnotis ibu penjaga warung klontong di Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (9/6/2023) lalu di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Aksi tersebut juga viral di media sosial salah satunya diunggah akun Instagram @info_jakpus.
Terlihat pelaku yang bertubuh gempal masuk ke dalam warung dan berbincang dengan penjaga warung tersebut.
"Kita lakukan penangkapan di apartemennya ya, dia tinggal bersama anak dan istrinya, itu di Apartemen Sandswalk Tower Kelapa Gading Square," kata Komarudin kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
Baca juga: Tengah Malam Emak-emak Jadi Dalang Hipnotis Karyawan Kedai Minuman di Tangerang
Komarudin mengatakan modus pelaku saat itu dengan berpura-pura menukarkan uang kepada si penjaga warung dengan melancarkan aksi hipnotisnya.
"Motifnya sengaja untuk mengelabui pemilik warung dengan modus pendekatan dan pura-pura menukarkan uang," ucapnya.
"Dia mengatakan fresh money atau tukar uang, kemudian ditunjukkan sama ibu toplesnya, di bawah toples itu ada lagi kantong warna kuning isinya berkisar Rp5 juta," sambungnya.
Komarudin menyebut pelaku mengaku baru sekali melakukan aksinya tersebut.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.
"Ya kalau menurut pengakuannya baru pertama kali, tapi masih terus kita lakukan pendalaman. Saat ini pelaku kita tahan Mapolres," tuturnya.
Saat ini, lanjut Komarudin, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak imigrasi karena visa pelaku yang digunakan ke Indonesia adalah visa kunjungan.
Adapun pelaku sudah tinggal di Indonesia sejak 2021 lalu dengan berprofesi sebagai pedagang.
Namun belum diketahui pelaku berjualan apa.
"kita berkoordinasi dengan imigrasi untuk masa berlaku visa nya segala macem, termasuk pekerjaannya dia sini. Nanti kami dalami," jelasnya.
Di sisi lain, pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan istri maupun anaknya terkait kasus tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KHUP tentang pencurian.
Laporan Internasional Ungkap Strategi Pakistan Bungkam Kritik di Luar Negeri |
![]() |
---|
4 WN Bangladesh Ditangkap Karena Tidak Mau Bayar Hotel di Garut, Ternyata Ilegal |
![]() |
---|
RSUP Sanglah Bali Bantah Ada Pencurian Organ Jantung WN Australia, Ini Kronologi yang Sebenarnya |
![]() |
---|
Jenazah WN Australia Dipulangkan dari Bali Tanpa Jantung, Ini Penjelasan Dokter |
![]() |
---|
Polda Metro Tangkap WN Pakistan Bawa 22 Kg Sabu Diduga Berasal dari Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.