Jumat, 8 Agustus 2025

Pembunuhan Beracun di Bekasi dan Cianjur

Lama tak Terdengar, Kasus Serial Killer Wowon Cs Ternyata Telah Bergulir ke Persidangan

Kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon Erawan serta dua rekannya yakni Duloh dan Dede Solehudin ternyata telah bergulir sampai di pengadilan

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dodi Esvandi
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Tersangka kasus pembunuhan berantai Wowon Erawan alias Aki Banyu cs akan menjalani rekonstruksi di lokasi kejadian di Bekasi dan Cianjur, Jawa Barat, Rabu (1/3/2023). 

Selanjutnya Siti Fatimah dan Farida yang tewas dibunuh oleh Wowon cs karena menagih janji penggandaan kekayaan dalam kasus ini.

Baca juga: 5 Fakta Rekonstruksi Pembunuhan Berantai di Cianjur: Duloh Sempat Setubuhi Korban, Wowon Peluk Istri

Wowon memiliki peran penting dalam kasus penipuan yang berujung pembunuhan tersebut.

Dia berperan sebagai sosok yang dianggap sakral dan sakti bernama Aki Banyu.

Bahkan, dalam proses penyidikan polisi diketahui bahwa kedua tersangka lain yakni Duloh dan Dede juga tertipu dengan sosok Aki Banyu ini.

Keduanya baru mengetahui jika Aki Banyu adalah Wowon setelah kasus ini terungkap.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338, 339 KUHP, dengan ancaman pidana paling berat yakni hukuman mati.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan