Senin, 25 Agustus 2025

Polda Metro Jaya Gandeng Kemendag Selidiki Kasus Penipuan Aplikasi Jombingo

Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk menyelidiki modus kasus penipuan e-commerce Jombingo.

Shutterstock
Ilustrasi penipuan - Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk menyelidiki modus kasus penipuan e-commerce Jombingo. 

Ade turut mengungkapkan aplikasi Jombingo itu untuk saat ini telah diblokir dan kegiatan operasionalnya dihentikan sementara.

"Bahwa Satgas Waspada Investasi pada tanggal 8 Juli 2023 telah menerbitkan siaran pers yang menyatakan bahwa aplikasi Jombingo telah diblokir dan dihentikan sementara kegiatannya," ungkapnya.

Ade juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak gampang terbuai dalam melakukan investasi agar tak menjadi korban penipuan.

"Mengharapkan masyarakat selalu memperhatikan 2 (dua) aspek penting, yaitu Legal dan Logis (2L). Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi. Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak," jelasnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan