Momen Dito Mahendra Tatap Tajam Jaksa saat Dituntut Satu Tahun Penjara Kasus Senjata Api Ilegal
Dalam perkara ini, Dito Mahendra didakwa atas dugaan kepemilikan 11 senjata yang terdiri dari senjata api (senpi), senapan angin, dan air soft gun.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
"Sehat-sehat selalu Mas," ucap salah seorang pendukung wanita itu.
Baca juga: Dito Mahendra Ditangkap Atas Kasus Senpi Ilegal, Nikita Mirzani Merasa Dendamnya Sudah Terbalaskan
Bak gayung bersambut, Dito yang kala itu sadar mendapat dukungan dari pendukungnya lantas mengucapkan terima kasih.
Dito yang sepanjang sidang mengenakan masker juga melempar senyum ke arah pendukungnya itu.
Adapun hal tersebut terlihat dari mimik wajahnya yang tampak berubah.
"Terima kasih ya," singkat Dito sambil memberi gestur namaste.
Sementara itu selain dihadiri oleh sejumlah wanita, Dito juga tampak dikawal oleh sejumlah pengawal pribadinya.
Para pengawal Dito yang kala itu berpakaian batik tampak berdiri di sejumlah sudut ruang sidang utama.
Dito yang sejak menjalani sidang perdana pada Januari 2024 lalu memang sudah didampingi oleh beberapa pengawal pribadinya tersebut.
Kuasai 6 Senpi, Dito Hanya Dituntut Satu Tahun Penjara

Terdakwa Dito Mahendra dijatuhi tuntutan satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Menurut jaksa, Dito terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan senjata api tanpa izin.
Adapun Dito dikatakan Jaksa telah melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mahendra Dito Sampurno dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2024).
Baca juga: 93 Mahasiswa UNJ Jadi Korban TPPO Usai Ikut Ferienjob ke Jerman, Ini Kronologisnya
Selain itu jaksa juga mempertimbangkan hal memberatkan dalam memberikan tuntutan terhadap Dito Mahendra.
Jaksa menilai bahwa perbuatan Dito yang menyimpan senjata api ilegal dianggap berpotensi meresahkan masyarakat.
"Hal hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat," jelas jaksa.
Dito Mahendra
senjata api
kepemilikan senjata api ilegal
sidang
tuntutan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
KPK
Nurhadi
Borok Lama Bupati Pati Sudewo: Pernah Terseret Suap, Rp3 M Disita KPK, Status Tak Jelas |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Puji KPK Usai Diperiksa Kasus Pengadaan Google Cloud |
![]() |
---|
Peran Sentral Heri Gunawan dan Satori dalam Korupsi Dana CSR BI-OJK, Terungkap Modus Cuci Uangnya |
![]() |
---|
Sosok Heri Gunawan, Anggota DPR Fraksi Gerindra Tersangka Korupsi Dana CSR BI dan OJK |
![]() |
---|
KPK Didorong Telusuri Dugaan Korupsi Tambang di Maluku Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.