Minggu, 10 Agustus 2025

3 Fakta Tentang Aiptu Firmansyah: Jadi Polisi Gadungan 4 Tahun hingga Punya 2 Istri

Lukman menjadi polisi gadungan selama empat tahun dan memeras pedagang di wilayah Jakarta Selatan dan juga Jakarta Timur

Editor: Erik S
dok.istimewa
Lukman (pakai masker hitam), seorang pria berumur 40 tahun ditangkap karena menjadi polisi gadungan berpangkat Aiptu oleh Polres Metro Jakarta Timur saat ditampilkan, Senin (20/5/2024). 

"Sebelum kami menangkap si LH ini, memang anggota kami Satnarkoba Polres Metro Jakarta Timur berusaha memancing karena indikasi dia adalah seorang pengguna atau pengedar narkoba," kata Nicolas.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya Lukman ditangkap saat mengonsumsi sabu di kawasan Jakarta Timur.

Baca juga: Viral Polisi Gadungan Minta THR ke Toko Distributor Air Mineral di Jaktim, Melawan saat Diinterogasi

"Sehingga pada saat ditemukan pada dirinya ada bukti narkoba dan hasil tes urine juga positif dia menggunakan narkoba," ungkapnya.

Dari pengungkapan itu, polisi akhirnya menemukan sejumlah atribut kepolisian yang digunakan Lukman saat menjadi polisi gadungan.

Saat ini, Lukman telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 378 KUHP dan pasal 508 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Abdi Ryanda Shakti)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan