Suami di Bekasi Dibunuh Anak dan Istri: Pelaku Kesal Korban Tidak Mau Lunasi Utang Pelaku
Juhariah menghabisi suaminya itu karena korban tidak mau melunasi utang-utang pelaku.
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Keji benar Juhariah (J), seorang istri di Bekasi, Jawa Barat yang tega membunuh suaminya, Asep Saepudin atau AS (43).
Juhariah menghabisi Asep karena korban tidak mau melunasi utang-utang pelaku. Juharian bekerja sama dengan anaknya Silvia Nur Alfiani (SNA) dan pacar anaknya bernama Hagistiko Pramada (HP).
"Motif dari keterangan, istri korban ini ada beberapa utang ke teman-temannya, korban tidak bersedia untuk melunasi. Dikasih nafkah juga menurut dia (pelaku) tidak cukup," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers pada Senin (22/7/2024).
Baca juga: Ayah di Bekasi Tewas Dibunuh Istri, Anak dan Pacar Anaknya, Kapolres Ungkap Motif Para Pelaku
Silvia Nur Alfiani bersedia ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap ayahnya karena ayahnya tidak merestui hubungan asmaranya. Silvia sakit hati karena bertahun-tahun pacaran dengan Hagistiko, ayahnya tak juga memberikan restu.
"Kemudian kalau anaknya sudah pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung dikasih restu untuk menikah oleh korban," Twedi.
Bahkan, pacar anak korban yang merencanakan menghabisi nyawa dengan melakukan penganiyaan.
"Istri dan anak korban dua kali sempat gagal melakukan percobaan pembunuhan dengan mencampur soklin dengan minuman soda susu dan Floridina. Karena gagal, akhirnya dibunuh dengan cara dicekik dan benturkan kepalanya," beber dia.
Twedi mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya menetapkan tiga tersangka. Yakni pelaku J merupakan istri korban, SNA anak pertama korban dan HP pacar anak korban.
Keduanya telah merencanakan aksi pembunuhan berencana terhadap korban AS sejak Juni 2024.
"Sudah dua kali percobaan pembunuhan dengan meracuni gunakan minuman tapi gagal," katanya.
Percobaan pertama pada 24 Juni 2024 sekira pukul 17.00 WIB, ketiga pelaku merencanakan pembunuhan dengan mencampurkan cairan soklin cair ke dalam minuman susu soda. Namun, upaya ini gagal.
Lalu, Pada 25 Juni 2024, pelaku kembali mencoba mencampurkan cairan soklin cair ke dalam minuman Floridina, tetapi lagi-lagi tidak berhasil.
Karena gagal, pada hari yang sama pelaku HP mengusulkan untuk langsung mengeksekusi korban, dan saran ini disetujui oleh pelaku SNA dan J.
Baca juga: Bunuh Mantan Anak Buah karena Utang, Bos Madu di Banten Divonis 15 Tahun Penjara
Pada Selasa, 25 Juni 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, HP dijemput oleh SNA dari rumahnya di Harvest City Setu dan tiba di Kampung Serang sekitar pukul 18.00WIB.
"Tapi eksekusi pada Rabu malam tersebut gagal karena korban masih terjaga, sehingga eksekusi ditunda,” ungkap Twedi.
Sumber: Warta Kota
INDEF: Pemerintah Tarik Utang Baru Rp 781,9 Triliun untuk Bayar Bunga Utang di 2026 |
![]() |
---|
Kilas Balik Pembunuhan 1 Keluarga di Kediri: Yusa Divonis Mati, Donorkan Organ Tebus Rasa Bersalah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS MA Kembali Tolak Peninjauan Kembali Jessica Kumala Wongso di Kasus Kopi Sianida |
![]() |
---|
3 Vonis Mati dalam Sebulan: Fakta Mengerikan Kasus Pembunuhan Berencana di Indonesia |
![]() |
---|
Literasi Keuangan yang Memadai Cegah Anak Muda dari Risiko Belanja Impulsif dan Utang Konsumtif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.