Bapenda Jakarta Keluarkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor
Penghapusan dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah tanpa memerlukan permohonan dari wajib pajak.
Penghapusan sanksi administrasi ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak sampai dengan 31 Agustus 2024.
Untuk memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi, wajib pajak dapat menggunakan beberapa kanal pembayaran pajak kendaraan bermotor yang tersedia melalui signal dan gerai samsat.
Sementara, untuk tunggakan pajak yang lebih dari satu tahun harus ke kantor samsat induk. Jangan tunda lagi, segara nikmati kemudahan dan keuntungan yang ditawarkan untuk membayar PKB dan BBNKB sebelum periode penghapusan sanksi administrasi selesai.
“Mari bersama-sama kita membangun Jakarta yang lebih baik. Segera lakukan pembayaran pajak kendaraan Anda dan raih manfaat dari penghapusan sanksi administrasi ini,” ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny dalam pernyataannya, Sabtu(10/8/2024).
| Program Pemutihan Pajak Kendaraan November 2025: Daftar Provinsi dan Syarat Pengurusan |
|
|---|
| Diler Jaecoo Andalan Mampang Resmi Dibuka, Tampilkan 5 Unit Kendaraan Unggulan, Apa Saja? |
|
|---|
| Butuh Dana Mendesak? Gadai BPKB Mobil di SEVA Bisa Tanpa Tinggal Mobil |
|
|---|
| Purbaya Berantas Kejahatan Misinvoicing, Disebut Langkah Berani Tegakkan Keadilan Ekonomi Nasional |
|
|---|
| Menkeu Purbaya: PPN Turun 1 Persen Negara Hilang Rp 70 Triliun |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.