Selasa, 26 Agustus 2025

Langgar Aturan Keimigrasian, 16 WNA Nigeria Diamankan Imigrasi Jakarta Utara

Qriz mengungkapkan, saat pelaksanaan pengawasan keimigrasian, seluruh WNA NIgeria itu juga bersikap tidak kooperatif dengan berusaha melarikan diri

Penulis: Glery Lazuardi
Istimewa
Sebanyak 16 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Nigeria yang diduga melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian dan kasus hukum diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. 

Kemudian terhadap 3 WNA dengan inisial OWS, ECB, dan MIR yang memiliki KITAS Investor dan diduga melanggar Pasal 123 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian telah dilakukan Tindakan berupa pembatalan izin tinggal sebagai salah satu persyaratan administratif untuk dilakukan pendetensian sambil menunggu proses pemeriksaan selesai.

"Kemudian terhadap 10 Orang WNA dengan inisial HEO, EIJ, MBI, OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ, SCN, dan EUJ) yang melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan," jelas Qriz.

Qriz juga melihat ada modus dari para WNA yang melanggar aturan keimigrasian tersebut dengan menikahi WNI agar dapat menyamarkan keberadaan mereka di Indonesia.

"Yang memberikan pemondokan atau tempat tinggal itu harus melaporkan ke imigrasi baik pemilik hotel, rumah penginapan, ataupun apartemen yang memberikan tempat tinggal kepada WNA wajib melaporkan keimigrasian, dan kita melihat masyarakat semakin tumbuh dengan memberikan laporan kepada kami," pungkasnya.

Penyidik Bareskrim Polri mengawal proses pemulangan atau deportasi 52 warga negara (WN) Cina pelaku penipuan online (fraud) jaringan Internasional, Kamis (25/5/2023).
Penyidik Bareskrim Polri mengawal proses pemulangan atau deportasi 52 warga negara (WN) Cina pelaku penipuan online (fraud) jaringan Internasional, Kamis (25/5/2023). (Dokumen Bareskrim Polri)

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Bong Bong Napitupulu menjelaskan modus dari para WNA yang melanggar aturan keimigrasian yakni menyewa tempat tinggal dengan menggunakan WNI pihak ketiga.

"Sehingga yang terdaftar dalam sewa-menyewa apartemen yang dilakukan WNA adalah pemilik apartemen dengan nama WNI. Dari tiga lokasi WNA Nigeria ini mereka teman satu permainan atau satu komunitas," kata Bong Bong.

Baca juga: 5 Fakta Penganiayaan Anak di Daycare di Pekanbaru: Pemilik Jadi Tersangka, Kak Seto Turun Gunung

Sedangkan, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Wahyu Eka Putra menyebutkan operasi tersebut sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat.

"Bahwa setiap WNI sadar bahwa harus melaporkan WNA yang tinggal di tempatnya baik di rumah, hotel, maupun apartemen. Semoga informasi ini menambah wawasan kepada masyarakat," kata Wahyu. 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan