Kasus Dugaan Pencabulan Anggota DPRD Depok Terhadap Anak di Bawah Umur Belum Ada Kejelasan
Kuasa Hukum Korban, Adi Febrianto Sudrajat mempertanyakan kejelasan kasus yang menjerat RK, oknum anggota DPRD Depok.
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Polres Metro Depok hingga kini belum menjelaskan terkait kelanjutan pelaporan terhadap oknum anggota DPRD Depok berinisial RK terkait dugaan pencabulan anak di bawah umur.
RK dilaporkan ke Polres Metro Depok pada 24 Juli 2024.
Kuasa Hukum Korban, Adi Febrianto Sudrajat mempertanyakan kejelasan kasus yang merugikan gadis di bawah umur tersebut.
Baca juga: Anggota DPRD Depok Dilaporkan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
“Kami sudah meminta dari Polres Depok SP2HP (surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan) atau pemberitahuan hasil pengembangannya,” kata Adi saat ditemui di Cilodong, Depok, Minggu (13/10/2024) petang.
Adi mengaku sebagai kuasa hukum korban yang ditugaskan oleh ayah dan kakak korban mengawal kasus tersebut.
Karena tak ada kejelasan, Adi meminta kelanjutan hasil penyelidikan kasus tersebut kepada pihak Polres Metro Depok.
“Mereka (polisi) menyampaikan kepada salah satu tim kami bahwa sudah dikirimkan ke rumah pelapor,” ungkapnya.
“Kami meminta bahwa surat perkembangan SP2HP-nya ini disampaikan kepada kami,” sambungnya.
Adi menyayangkan, sebagai kuasa hukum, ia belum menerima SP2HP dari pihak kepolisian.
Menurut Adi, sebagai kuasa hukum perlu menerima SP2HP untuk mengetahui langkah-langkah penanganan kasus yang sedang dilakukan.
“Jadi kami belum menerima itu ya. Kami juga pasti akan mengirimkan secara resmi surat untuk permintaan surat tersebut,” ujarnya.
Kronologis Kasus
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Depok mendalami laporan dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh anggota DPRD Depok periode 2024-2029 berinisial RK.
Baca juga: Kasus Oknum Anggota DPRD Depok 2024-2029 Diduga Cabuli Pelajar, Polisi telah Periksa Orangtua Korban
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana membenarkan, orang tua korban telah membuat laporan dan diminati keterangan.
Aksi pencabulan yang berujung persetubuhan tersebut bermula dari orang tua korban yang memperkenalkan anaknya ke terduga pelaku.
Awalnya, korban mendatangi terduga pelaku dengan tujuan meminta bantuan untuk mencari sekolah.
Sumber: Tribun depok
10 Anak di Bawah Umur Tersangka Kericuhan di Kota Bekasi Sudah Dibebaskan |
![]() |
---|
Pelajar di Kendari Diamankan Polisi atas Dugaan Kekerasan dan Tindak Asusila terhadap Pacar |
![]() |
---|
Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Vadel Badjideh Pilih Tetap Tersenyum |
![]() |
---|
Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar Buntut Laporan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Hari Ini Akan Jalani Sidang Tuntutan, Vadel Badjideh Pernah Singgung Kematian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.