Selasa, 19 Agustus 2025

Judi Online

Rumah Markas Judi Online di Cengkareng Dibeli Rp2,8 M, Perputaran Uang Rp21 M Per Hari

Dia juga tidak mengetahui secara pasti pekerjaan pemilik rumah tersebut. Sebab, dari yang sebelumnya kontrak rumah untuk trmpat tinggal, lalu membeli

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Suasana rumah di Perumahan Cengkareng Indah Blok AB 20 RT 005 RW 014 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024), usai digerebek polisi atas dugaan sebagai markas judi online jaringan internasional Kamboja. 

“Kayanya baru pindah Januari lalu, karena waktu lebaran sudah disini. Sebelumnya ngontrak di dekat sini juga,” kata informan itu.

Dia juga tidak mengetahui secara pasti pekerjaan pemilik rumah tersebut. Sebab, dari yang sebelumnya kontrak rumah untuk trmpat tinggal, lalu membeli rumah dengan harga hampir Rp 2,8 miliar.

“Enggak pernah tahu saya kerjanya apa karena orangnya tertutup,” jelasnya.

Perputaran Uang Jaringan Kamboja Rp21 M Setiap Hari

Dari penggerebekan di rumah tersebut pada Jumat pagi, kepolisian menangkap delapan orang . Mereka yakni RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22), dan RD (28).

Setelah ditangkap, semua tersangka langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Polres Metro Jakarta Barat menggerebek markas judi online jaringan internasional di kawasan Perumahan Cengkareng Indah Blok AB 20 RT 005/RW 014 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024).
Polres Metro Jakarta Barat menggerebek markas judi online jaringan internasional di kawasan Perumahan Cengkareng Indah Blok AB 20 RT 005/RW 014 Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (8/11/2024). (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menyebut ada tiga kluster dalam kasus ini. 

Kluster pertama adalah peserta, yang terdiri dari warga yang menjual atau menyewakan rekeningnya kepada tersangka utama RS.

Pada kluster pertama ini, polisi telah menetapkan dua tersangka. 

Lalu, kluster kedua adalah orang yang merekrut peserta. Mereka mengajak warga untuk membuat rekening yang kemudian dijual atau disewakan untuk digunakan dalam judi online di Kamboja

Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kluster kedua ini. 

Baca juga: Ngototnya Aipda WH Jebloskan Supriyani ke Penjara Walau 1 Hari, Ingin Buktikan Guru Anaknya Bersalah

Sementara, kluster ketiga adalah pemilik bisnis jual beli atau sewa rekening. Pelaku dalam kluster ketiga mendapatkan keuntungan dengan menyediakan rekening bagi bandar judi online di Kamboja

"Harga per satu rekening telah ditetapkan sekitar Rp10 juta dengan rincian satu rekening Rp2 juta, satu unit ponsel Rp3 juta, serta biaya ongkos kirim dan keamanan sebesar Rp5 juta," ucap Syahduddi.

RS selaku tersangka utama kasus ini menjalankan bisnis pengumpulan dan pengiriman rekening untuk praktik judi online di Kamboja

Ia mengaku sudah menjalankan bisnis haram ini sejak 2021 lalu. Namun, bisnis tersebut baru membuahkan hasil pada 2022. 

Pada 2022 silam, tersangka sudah melakukan pengiriman sebanyak 1.081 kali. 

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan