Sepak Terjang AKBP Bintoro yang Digugat Perdata oleh Anak Bos Prodia Terkait Dugaan Pemerasan Rp20 M
Bintoro pernah mengusut kasus ayah kandung bernama Panca Darmansyah yang membunuh 4 anaknya di rumah kontarakan di Jaksel
Editor:
Eko Sutriyanto
“Saya AKBP Bitoro izin mengklarifikasi terkait berita yang beredar dan viral di masyarakat tentang dugaan pemerasan.
Itu fitnah dan mengada-ada,” ujarnya dilansir Tribun-medan.com, Senin (27/1/2025).
Diketahui dugaan pemerasan tersebut terjadi ketika AKBP Bintoro masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan.
Bintoro dituding meminta uang sebesar Rp 20 miliar kepada anak bos Prodia agar kasusnya dihentikan.
AKBP Bintoro menegaskan dirinya tak pernah meminta uang seperti yang dituduhkan.
Menurutnya kasus itu tidak dihentikan dan masih berjalan di Polres Jakarta Selatan.
Diketahui kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah ada gugatan perdata dari terduga korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025.
Terduga korban pemerasan menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.
Kedua tersangka tersebut dijerat bedasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel.
Namun, Bintoro menyebut, kasus tersebut hingga kini masih berjalan.
“Hingga kini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan dua tersangka saudara AN dan B untuk disidangkan,” katanya.
Dia menjelaskan peristiwa berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di satu hotel di Jakarta Selatan.
Saat olah tempat kejadian perkara ditemukan obat-obatan terlarang (inex) dan senjata api.
“Singkat cerita kami dalam hal ini Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrimnya melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita bohong.
Profil Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Divonis 10 Tahun Kasus Pemerasan: Alumni Kedokteran |
![]() |
---|
Suami Jadi Tersangka Pemerasan di Kemnaker, Auditor Internal KPK Akan Diperiksa Etik |
![]() |
---|
5 Fakta Penangkapan 'Sultan' Irvian Bobby: KPK Pasang Borgol depan Mertua, Istri Tak Ada di Rumah |
![]() |
---|
MAKI Desak KPK Beri Cuti atau Mutasi Pegawai yang Jadi Istri Tersangka Pemerasan K3, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Ironi Korupsi Kemnaker: Suami Tersangka Bareng Noel, Istri Bekerja Sebagai Auditor Inspektorat KPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.