Oknum Polisi Peras Warga Malaysia
Kasus Pemerasan DWP, Pengamat: Sidang Etik Seharusnya Dilakukan Usai Sidang Pidana
Seharusnya vonis hasil pengadilan pidana akan menjadi landasan pemberian sanksi sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Semua manusia sama di mata hukum atau dikenal equality before the law harus berlaku bagi personel kepolisian.
Pengamat Kepolisian dari Institute For Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto menuturkan bahwa proses pidana bagi personel yang diduga melakukan tindak pidana wajib dilaksanakan.
Hal itu terkait kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 yang diduga dilakukan puluhan oknum polisi.
“Penindakan bagi personel pelaku pidana tidak bisa hanya sebatas sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) saja bahkan sidang KKEP bagi yang diduga pelaku pidana harusnya dilakukan setelah sidang pidana,” ucap Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).
Menurutnya vonis hasil pengadilan pidana bisa menjadi landasan sanksi sidang KKEP, bukan malah sebaliknya.
Baca juga: Kompolnas Dorong Polisi Terjerat Kasus DWP Segera Diproses Pidana Tanpa Tunggu Sidang Banding
Bambang menuturkan ada risiko apabila sidang KKEP dilaksanakan lebih dulu dan memberi vonis tidak maksimal.
“Sidang KKEP bukan lagi menjadi penjaga marwah etik dan moral tertinggi profesi kepolisian, tetapi menjadi lembaga pelindung para pelanggar pidana,” ungkapnya.
Dia menyangsikan jika proses pidana tak segera dilakukan dampaknya adalah blunder bagi Polri.
Bukan tidak mungkin akan ada persepsi perlindungan terhadap personel serta memiliki tafsir tersendiri bahwa bagi Polri pemerasan bukan tindak pidana.
“Harusnya sebagai penegak hukum negara, sanksinya lebih tegas karena tanggung jawabnya lebih besar, dan negara sudah memberikan kewenangan yang besar,” ujar Bambang.
Sidang Banding
Bid Propam Polda Metro Jaya berencana menggelar sidang banding kasus pemerasan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 yang menjerat sejumlah oknum polisi.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menuturkan bahwa proses pidana terhadap terduga pelanggar polisi tidak perlu menunggu sidang banding.
Menurutnya, fakta di dalam persidangan KKEP telah ditemukan dugaan kuat tindak pidana.
“Fakta yang ada di dalam persidangan beberapa hal yang ditemukan oleh Propam sendiri baik dari Paminal maupun oleh sidang majelis etiknya itu sangat kuat tindak pidana,” kata Anam saat dikonfirmasi, Senin (3/2/2025).
Kompolnas mendorong untuk secara simultan tanpa menunggu hasilnya banding dan dapat dimulau proses pidananya.
Baca juga: Kasus AKBP Bintoro dan DWP: Pengamat Duga Kasus Pemerasan Polisi Sering Terjadi, Korban Takut Lapor
Total ada 35 anggota polisi yang menjadi pelanggar dalam perkara tersebut.
Para terduga pelanggar telah menerima sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan hingga demosi di mana mereka mengajukan banding.
“Ketika dia sudah men-declare banding, itu dia juga dikasih kesempatan untuk menyusun pembelaan, maksimal 21 hari. Taruh 24 hari totalnya sehingga masing-masing orang berbeda-beda bandingnya nanti,” ungkap Anam.
Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan saat ini pihaknya masih fokus terhadap sidang etik para terduga pelanggar.
"Itu masih proses sidang kan belum selesai," kata Abdul Karim kepada wartawan di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2025) malam.
Dia tak menjelaskan secara pasti apakah para polisi yang melakukan pemerasan ini akan dijerat pidana atau tidak.
Abdul Karim menyebut pihaknya akan melihat dari perkembangan sidang kode etik yang dilakukan.
"(Pidana) Iya kita liat perkembangan sidang etik," tuturnya.
Adapun kasus ini bermula dari beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.
Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.
“Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).
DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.
“Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” lanjutnya.
Oknum Polisi Peras Warga Malaysia
Kasus Polisi Pemeras Penonton DWP Berlanjut, Satu Anggota Berpangkat AKP Disidang Etik Hari Ini |
---|
Kompolnas Terus Awasi Proses Pidana Kasus Pemerasan Penonton DWP |
---|
Update Kasus Pemerasan Penonton DWP: Tiga Perwira Polisi Disanksi Demosi 1-8 Tahun |
---|
Kompolnas Desak Anggota Polri Pelaku Pemerasan Penonton DWP juga Disanksi Pidana Sesuai Perannya |
---|
Update Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: Tiga Polisi Disanksi Demosi 3-8 Tahun |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.