Senin, 18 Agustus 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Alasan Polisi Tetapkan Nikita Mirzani Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis dengan Ancaman 20 Tahun Bui

Aparat Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya yang berinisial IM.

|
Editor: Glery Lazuardi
Warta Kota/ Arie Puji
NIKITA MIRZANI - Aparat Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya yang berinisial IM. Pada Kamis (20/2/2025) ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengumumkan penetapan status tersangka Nikita Mirzani. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya menetapkan status tersangka kepada artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya yang berinisial IM.

Pada Kamis (20/2/2025) ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengumumkan penetapan status tersangka Nikita Mirzani.

Menurut dia, NM diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Benar, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Dit Ressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," ucapnya kepada wartawan pada Kamis (20/2/2025).

Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Nikita Mirzani dan Asistennya Dijerat Pasal Berlapis Terkait UU ITE dan TPPU

Upaya penetapan status tersangka itu berdasarkan laporan dari seorang dokter bernama Reza Gladys. Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman.

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor.

Lalu, pada 15 November, korban mengaku diminta lagi untuk memberikan uang tunai Rp 2 miliar. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya.

Berawal dari laporan itu, aparat kepolisian melakukan pengusutan perkara hingga menetapkan status tersangka.

"Jadi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini terkait dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 B Ayat 2 dan juga Pasal 45 Ayat 10 UU ITE, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun," kata Ade.

Kemudian, dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.

NM dan IM juga disangkakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani pemeriksaan Kamis ini. Namun, Nikita Mirzani dan asistennya meminta penundaan pemeriksaan lantaran ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.

Menurut Ade, penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama IM dan NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025.

Baca juga: Jadi Tersangka Pemerasan, Nikita Mirzani Minta Penundaan Pemeriksaan

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan