Ditetapkan Tersangka, Nikita Mirzani dan Asistennya Dijerat Pasal Berlapis Terkait UU ITE dan TPPU
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua tersangka dijerat pasal berlapis.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktris Nikita Mirzani (NM) ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan bersama asistensi inisial IM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua tersangka dijerat pasal berlapis.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Nikita Mirzani Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
Dari hasil penyidikan, didapati NM dan IM melakukan pemerasan melalui media elektronik terhadap korban Dokter Reza Gladys.
"Jadi proses oenyidikan yang sedang berlangsung ini terkait dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 B, Ayat 2 dan juga Pasal 45 Ayat 10 UU ITE, ancaman pidana paling lama 6 tahun," ucap Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Baca juga: Jadi Tersangka Pemerasan, Nikita Mirzani Minta Penundaan Pemeriksaan
Kemudian dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun.
NM dan IM juga disangkakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur pasal 3, pasal 4, UU TPPU dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nikita Mirzani dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis (20/2/2025).
Namun Nikita Mirzani dan asistennya meminta penundaan pemeriksaan lantaran ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Sdr. IM dan Sdri. NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025," ucap Kombes Ade Ary.
"Alasan penundaan pemeriksaan Sdri. NM dan Sdr. IM sebagai Tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan dimana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan," lanjutnya.
Pemeriksaan Nikita dan IM dijadwalkan akan berlangsung pada Senin 3 Maret 2024.
"Permohonan yg diajukan kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13:00 WIB," ungkapnya.

Baca juga: Keluarga Dukung Vadel Badjideh Sampai Titik Darah Penghabisan, Yakin Tuduhan Nikita Mirzani Salah
Dengan demikian penyidik akan melakukan pemanggilam kedua terhadap kedua tersangka Nikita Mirzani dan IM.
"Selanjutnya, Penyidik akan mengirimkan surat Panggilan kedua utk dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka thd sdri NM dan sdr IM di minggu depan," tandasnya.
Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh doket Reza Gladys, pengusaha skincare, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Nikita Mirzani
tersangka
Polda Metro Jaya
pasal berlapis
Kombes Ade Ary Syam Indradi
pemerasan
TPPU
UU ITE
Kakaknya Akan Jadi Saksi di Sidang, Vadel Badjideh: Jadi Kumpul Keluarga di Pengadilan |
![]() |
---|
Doktif Tuding Fitri Salhuteru Bawa Preman di Sidang Nikita Mirzani, Minta Tak Campuri soal Skincare |
![]() |
---|
Dipanggil jadi Saksi, Doktif Bakal Hadir di Persidangan Nikita Mirzani vs Reza Gladys Besok |
![]() |
---|
Doktif akan Beri Kejutan untuk Reza Gladys di Persidangan Nikita Mirzani: Siapkan Jantungmu |
![]() |
---|
Nikita Mirzani akan Hadirkan 2 Saksi Ahli dan 4 Saksi Fakta di Sidang Kasus dengan Reza Gladys |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.