Ditetapkan Tersangka, Nikita Mirzani dan Asistennya Dijerat Pasal Berlapis Terkait UU ITE dan TPPU
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua tersangka dijerat pasal berlapis.
Reza Gladys melaporkan terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi.
Namun respons yang diterima justru berisi ancaman.
Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor.
Kemudian 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya.
Nikita Mirzani
tersangka
Polda Metro Jaya
pasal berlapis
Kombes Ade Ary Syam Indradi
pemerasan
TPPU
UU ITE
Misteri Keberadaan Silfester Matutina, Kejagung RI Mengaku Sudah Dicari tapi Belum Ketemu |
![]() |
---|
Penyelidik akan Bertemu dengan Keluarga Pekan Depan, Polisi Siap Ungkap Fakta Kematian Arya Daru |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Tanggapi Desakan Penetapan Tersangka dalam Kasus Ijazah Jokowi |
![]() |
---|
Diperiksa KPK Hari Ini, Eks Dirjen Kemnaker Haiyani Diduga Terima Setoran Rp 50 Juta per Minggu |
![]() |
---|
Penyidik Polda Metro Serahkan Tahap 1 Berkas Perkara Dugaan Penghasutan Demo Ricuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.