Selasa, 19 Agustus 2025

Ditetapkan Tersangka, Nikita Mirzani dan Asistennya Dijerat Pasal Berlapis Terkait UU ITE dan TPPU

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kedua tersangka dijerat pasal berlapis.

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PASAL BERLAPIS - Tersangka Nikita Mirzani (NM) dan asistennya IM dijerat pasal berlapis terkait kasus dugaan pemerasan. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/2/2025). 

Reza Gladys melaporkan terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. 

Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. 

Namun respons yang diterima justru berisi ancaman.

Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. 

Kemudian 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp 2 miliar. Atas kejadian ini, korban melapor ke Polda Metro Jaya.

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan