Kamis, 7 Agustus 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Dijerat Pasal Berlapis Termasuk TPPU di Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Terancam 20 Tahun Penjara

Polisi menyebutkan sederet barang bukti yang membuat Nikita Mirzani dan IM ditetapkan sebagai tersangka salah satunya yakni bukti transfer uang.

Editor: Erik S
Warta Kota/ Arie Puji
NIKITA MIRZANI TERSANGKA - Nikita Mirzani saat mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024). Humas Polda Metro Jaya menetapkan artis Nikita Mirzani sebgai tersangka dugaan pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik atau TPPU pada Kamis (20/2/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya, IM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengusaha skincare, Dokter Reza Gladys.


Dalam hal ini, polisi menyebut penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara kasus.

"(Penetapan tersangka) berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Baca juga: Tak Gentar Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Siap Ditahan, Tantang Reza Gladys Utus Dukun


Ade Ary menyebutkan sederet barang bukti yang membuat Nikita Mirzani dan IM ditetapkan sebagai tersangka salah satunya yakni bukti transfer uang.


"Bukti dokumen surat ada 9 dokumen. Yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan," ungkapnya.


"Bukti barang digital ada lima flash disk yang berisi dokumen elektronik. Delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yang ditangani penyidik," sambungnya. 


Terakhir, barang bukti berupa ekstraksi digital yang berisikan dokumen hasil analisa forensik. 


"Bukti hasil ekstraksi barang digital berupa tiga berkas dokumen sebagai dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan," imbuhnya. 


Selain itu, keterangan saksi-saksi berjumlah 13 orang hingga 5 ahli juga menguatkan untuk menjadikan Nikita Mirzani menjadi tersangka.


Dalam kasus ini, Nikita Mirzani dijerat pasal berlapis yakni pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. Lalu pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Baca juga: Nikita Mirzani Jadi Tersangka, Asisten Shella Saukia Ketawa-tawa Ejek sang Artis: Habis Nangis?


Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.


Untuk informasi, artis Nikita Mirzani dilaporkan oleh dokter Reza Gladys, pengusaha skincare, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. 


Laporan ini berawal saat korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. 


Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. 


Namun respons yang diterima justru berisi ancaman. Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. 

Baca juga: Nikita Mirzani Tersangka Dugaan Pemerasan terhadap Reza Gladys, sang Adik Minta Tak Perlu Khawatir

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan