Teriakan Tolong Gagalkan Aksi Jambret di Tanah Abang, tapi Pelaku Gorok Leher Korban hingga Berdarah
Teriakan tolong menggagalkan aksi jambret di Tanah Abang, namun pelaku menggorok leher korban hingga berlumur darah.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain jaket sweater warna hitam, sebilah pisau dapur bergagang kayu, tas wanita warna hitam berisi dompet dan handphone, serta hasil Visum Et Repertum dari RSCM.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," kata AKBP Aditya.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
| Terungkap, Motif Pengeroyokan Berujung Penembakan Pengacara di Tanah Abang karena Diintimidasi |
|
|---|
| Polisi Tangkap Penembak Pengacara di Tanah Abang Jakpus, Ini Identitasnya |
|
|---|
| Kasus Pengeroyokan & Penembakan di Tanah Abang Jakpus Diduga Perseteruan Antar Kelompok |
|
|---|
| Polisi Dalami Kasus Pengeroyokan dan Penembakan di Tanah Abang Jakpus, Korban Masih Dirawat |
|
|---|
| Polisi Gulung Anggota Geng Motor Bersenjata yang Serang dan Rampok Warkop di Tanah Abang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-penikaman-ilustrasi-pisau-sdfghm.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.