Rabu, 1 Oktober 2025

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Nilai Restitusi Dibebankan kepada 3 Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Berbeda, Ini Penjelasan LPSK

Nilai restitusi dibebankan kepada terdakwa berbeda karena tergantung peran mereka dalam kasus penembakan bos rental mobil.

|
Editor: Erik S
Tribunnews/Rahmat Nugraha
RESTITUSI - Tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan sedang beristirahat saat jeda sidang tuntutan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025) 

Dijelaskan juga bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi atas kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana.

"Komponen dalam menghitung restitusi soal biaya-biaya yang dikeluarkan para korban. Kerugian penderitaan dialami, dan kerugian lain," tutur Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias

Penulis: Elga Hikari Putra

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul LPSK Ungkap Alasan Nilai Restitusi Dibebankan ke Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Berbeda

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved