Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
Nilai Restitusi Dibebankan kepada 3 Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Berbeda, Ini Penjelasan LPSK
Nilai restitusi dibebankan kepada terdakwa berbeda karena tergantung peran mereka dalam kasus penembakan bos rental mobil.
|
Editor:
Erik S
Tribunnews/Rahmat Nugraha
RESTITUSI - Tiga terdakwa kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil dan Sersan Satu Rafsin Hermawan sedang beristirahat saat jeda sidang tuntutan di Pengadilan Militer, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025)
Dijelaskan juga bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi atas kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana.
"Komponen dalam menghitung restitusi soal biaya-biaya yang dikeluarkan para korban. Kerugian penderitaan dialami, dan kerugian lain," tutur Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias
Penulis: Elga Hikari Putra
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul LPSK Ungkap Alasan Nilai Restitusi Dibebankan ke Oknum TNI AL Pembunuh Bos Rental Berbeda
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
Bos Rental Mobil Tewas Ditembak
Amnesty International Minta Pemerintah Revisi UU Peradilan Militer usai Kasus Penembakan Bos Rental |
---|
Keluarga Bos Rental Mobil Curhat Masih Sakit Hati, Meski Oknum TNI AL Dipecat dan Dihukum Penjara |
---|
Anak Bos Rental Mobil Belum Maafkan Oknum TNI Pembunuh Ayahnya: Kami Masih Sakit Hati |
---|
Penembakan Bos Rental Mobil, Amnesty International Nilai Jadi Momentum Revisi UU Peradilan Militer |
---|
Respons Anak Bos Rental Mobil soal 3 Anggota TNI AL Tak Perlu Bayar Restitusi |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.