Selasa, 14 April 2026

Kasus Kematian Mahasiswa UKI Masih Penyelidikan, Polisi Periksa 34 Saksi

Kombes Nicolas juga menekankan pentingnya pendekatan "Scientific Crime Investigation" dalam kasus ini

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
TribunJakarta.com/Bima Putra
KASUS MAHASISWA UKI TEWAS - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan kasus kematian Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Almarhum Kenzha Walewengko masih proses penyelidikan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengungkapkan kasus kematian Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) Almarhum Kenzha Walewengko masih proses penyelidikan.

Menurutnya, penyidik Polres Metro Jakarta Timur mengutamakan prosedur ilmiah dan hasil yang akurat untuk memastikan kejelasan hukum.

“Proses penyelidikan kami lakukan secara transparan, dengan memperhatikan setiap keterangan saksi, serta menunggu hasil otopsi dari RS Polri dan pemeriksaan Labfor," ujar Kapolres dalam keterangan Rabu (19/3/2025).

Pihaknya memahami bahwa banyak spekulasi yang beredar di masyarakat, namun perlu dipahami unsur kehati - hatian dan profesionalisme.

Sampai saat ini, pihak Kepolisian telah memanggil 34 orang saksi yang terdiri dari pihak Universitas Kristen Indonesia (UKI), rumah sakit yang menangani korban, serta sejumlah Mahasiswa yang hadir pada saat kejadian.

Baca juga: Fakta Baru Tewasnya Mahasiswa UKI: 27 Saksi Sudah Diperiksa, Hasil Autopsi Belum Keluar

Termasuk di dalamnya saksi dari pihak penjual minuman keras, yang diduga turut berperan dalam kejadian tersebut.

“Sebanyak 34 saksi telah memberikan keterangan dan kami akan terus melanjutkan proses ini. Namun, hasil akhir dari penyelidikan kami masih menunggu hasil otopsi dan pemeriksaan dari Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan faktor penyebab kematian korban,” tambah Kapolres.

Kombes Nicolas juga menekankan pentingnya pendekatan "Scientific Crime Investigation" dalam kasus ini. 

Proses ini melibatkan koordinasi dengan RS Polri dan Puslabfor, guna melakukan pemeriksaan lebih mendalam mengenai toksikologi, histopatologi, digital forensik, dan DNA korban. 

“Kami membutuhkan waktu agar hasilnya akurat, sehingga kami bisa mempertanggung jawabkan setiap langkah penyelidikan ini secara hukum,” tegas Kapolres.

Langkah selanjutnya, menurut Kapolres, adalah melakukan pra rekonstruksi setelah hasil otopsi dan Labfor keluar, diikuti dengan pemeriksaan ahli pidana, dan akhirnya gelar perkara eksternal. 

“Tujuan kami adalah untuk memastikan apakah peristiwa ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana atau tidak,” ujarnya.

Pihak Kepolisian berharap keluarga korban dan masyarakat dapat memberi ruang dan waktu yg cukup agar proses penyelidikan yang didasari dengan hukum yang berlaku seperti KUHAP, Perkap dan Perkabareskrim.

Sehingga hasilnya dapat dipertanggung jawabkan serta dapat memberikan kejelasan terkait kasus tewasnya Mahasiswa UKI tersebut.

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved