Senin, 18 Agustus 2025

Pengedar Obat Keras di Tanah Abang Diciduk, Polisi Amankan Puluhan Ribu Butir Tramadol

Penggerebekan dilakukan di sebuah indekos kawasan Pasar Tanah Abang Blok G, RT 00 RW 00, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
HO/Polres Jakarta Pusat
PEREDARAN OBAT TERLARANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap satu orang pria terduga pengedar obat keras dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Barang bukti puluhan ribu butir Eximer dan Tramadol diamankan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan satu orang pria terduga pengedar obat keras dalam sebuah penggerebekan yang berlangsung di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Penangkapan ini tindak lanjut dari penekanan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto terkait maraknya peredaran obat keras di wilayah hukumnya.

Penggerebekan dilakukan di sebuah indekos kawasan Pasar Tanah Abang Blok G, RT 00 RW 00, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (20/4/2025), sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca juga: BPOM Musnahkan Obat Keras Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Pelaku yang diamankan diketahui bernama "DS", pria kelahiran Palembang, 8 Juli 2004, warga Simpang Raja Pendopo, Sumatra Selatan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 24 bungkus Eximer (sekitar 120 butir) dan 3.190 lempeng Tramadol yang totalnya mencapai 31.900 butir. Seluruh barang bukti kini telah diamankan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satres Narkoba Jakarta Pusat pada Sabtu malam, 19 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, terkait dugaan insiden kekerasan terhadap seorang wartawan yang sedang merekam aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di sekitar Jembatan Tinggi, Jati Pulo, Tanah Abang

Menindaklanjuti hal tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Saat ini, tersangka telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 
Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras yang lebih luas.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Sustyo Purnomo Condoro menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang.

Baca juga: Kasus Tawuran dan Peredaran Obat Keras Tramadol Marak, Polisi: Kuncinya Pengawasan Orangtua

"Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat wilayah hukum Jakarta Pusat," ucapnya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan