Polda Metro Jaya Dalami Gaduh Aplikasi Pemindai Retina Worldcoin dan WorldID
Polda Metro Jaya masih mendalami perihal aplikasi Worldcoin dan WorldID yang belakangan ini menyita perhatian masyarakat.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mendalami perihal aplikasi Worldcoin dan WorldID yang belakangan ini menyita perhatian masyarakat.
Diketahui kedua aplikasi itu menawarkan imbalan uang tunai hingga Rp800 ribu bagi pengguna yang melakukan verifikasi pemindaian atau scan retina mata dengan alat khusus bernama Orbs.
Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon mengatakan akan berkoordinasi dengan stakeholder yang menangani aplikasi itu.
Baca juga: Scan Retina Mata di World ID, Warga Depok Mengaku Saldo di Rekeningnya Bertambah
"Masih kita Lakukan pendalaman nanti perkembangannya kalau sudah ada progres baru kita sampaikan," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Pihak kepolisian belum melihat unsur perkaranya sebab masih sebatas isu di media sosial.
"Yang kita lakukan penyelidikan dan berkoordinasi sama ementerian lembaga terkait," imbuh Herman.
Dia mengatakan hingga saat ini belum ada laporan dari korban kepada polisi.
Terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan perkembangan teknologi membuat semuanya berubah tak terkecuali kejahatan.
"Setiap perkembangan kejahatan dalam hal perkembangan teknologi tentunya ini juga menjadi suatu perhatian sosial ya langkaj-langkah polri dalam menjaga stabilitas dan memelihara keamanan yang terdepan masyarakat kemudian melindungi, melayani masyarakat serta penegakan hukum dalam rangkaian harkamtibmas termasuk perlindungan dan pelayanan," katanya kepada wartawan, Senin (5/5/2025).
Trunoyudo menyebut pihaknya akan mendalami terlebih dahulu soal hal yang menjadi sorotan masyarakat luas ini.
Setelahnya dilakukan langkah-langkah penegakkan hukum jika ditemukan adanya tindak pidana.
"Tentunya akan dilakukan langkah-langkah Namun demikian dalam setiap perkembangannya tentu proses penegakan hukum juga tidak terlepas dari sinergitas," ungkapnya.
"Artinya dalam bentuk perkembangan kejahatan apapun memang memiliki kewajiban polri dalam Amanah Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Yaitu dalam proses penegakan hukum," sambungnya.
Baca juga: Pimpinan Komisi I DPR Dukung Komdigi Bekukan Izin Worldcoin dan Worldid
Perbincangan mengenai aplikasi bernama World App heboh di media sosial.
Banyak warga di Bekasi dan Depok, Jawa Barat, berbondong-bondong datang ke sebuah tempat yang diduga menawarkan aplikasi tersebut.
Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas saat Puncak Peringatan HUT ke-80 RI di Jakarta, Ini Skemanya |
![]() |
---|
Kronologi Polda Metro Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Internasional China, Malaysia dan Indonesia |
![]() |
---|
Laporan Ruben Onsu Terkait Dugaan Bully dan Penghinaan Putrinya Masih Dalam Penyelidikan |
![]() |
---|
Jaringan Pengedar 516 Kg Sabu Dibidik Pasal TPPU, Polisi: Para Pelaku Akan Dimiskinkan |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Tangkap 2 Bandar dan 5 Kurir Jaringan Pengedar Narkoba Sabu Senilai Rp 516 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.