Rabu, 10 September 2025

Mahasiswa di Cikarang Bekasi Cabuli Siswi SMP yang Dikenal Melalui Media Sosial

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa membenarkan adanya seorang siswi SMP selaku korban yang dipaksa berhubungan badan oleh pelaku.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
freepik
ILUSTRASI RUDAPAKSA - Oknum mahasiswa inisial F diduga berbuat bejat dengan mempersetubuhi seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) inisial S (14) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Oknum mahasiswa inisial F diduga berbuat bejat dengan mencabuli seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) inisial S (14) di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Perbuatan tak senonoh yang dilakukan F ini viral di media sosial di mana korban kelompok rentan yang masih di bawah umur.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa membenarkan adanya seorang siswi SMP selaku korban yang dipaksa berhubungan badan oleh pelaku.

Baca juga: Siswi SMP di Bandung Barat Jadi Korban Rudapaksa, Kini Tinggal di Rumah Aman Provinsi Jabar

Menurutnya saat ini korban sudah dimintai keterangannya bersama dengan saksi.

"Jadi pengakuan korban sudah dua kali melakukan hubungan badan komunikasi yang bersangkutan pertama lewat DM Instagram dilanjutkan dengan chat lewat WA," ucapnya kepada wartawan, Senin (19/5/2025).

Keterangan yang diperoleh sementara bahwa korban digauli di rumah pelaku dan di samping rumah pelaku (rumah kosong).

Polisi masih mendalami apakah korban dipaksa atau diperkosa oleh oknum mahasiswa tersebut

"Nanti kita dalami apakah ada paksaan dan sebagainya yang jelas korban ini masih di bawah umur," tukasnya.

Polisi juga belum mengungkap pelaku berasal dari kampus apa dan di mana.

Baca juga: Rudapaksa Modus Nikahi Bocah 11 Tahun di Aceh, Guru Agama Terancam Hukuman Cambuk dan Bayar Emas

"Sementara kita masih dalami, kita belum upaya paksa ke dia, takutnya nanti dia lari, terduga pelakunya sudah kita identifikasi, tapi kan kita kan perlu pembuktian kan tidak hanya viral di media sosial, saya perlu visumnya korban dan lain sebagainya," tutur Kombes Mustofa.

Pihak kepolisian akan terus mengumpulkan bukti-bukti berkaitan dugaan tindak pidana yang dilakukan.

Setelah semuanya lengkap, terduga pelaku dapat segera diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan