Jumat, 15 Agustus 2025

Pengedar Narkoba 1.162 Butir Ekstasi di Penjaringan Diangkut ke Polda Metro Jaya

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika wilayah Jakarta Utara.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
HO/Tribunnews.com
PENGEDAR NARKOTIKA - Seorang pria berinisial JS (32) ditangkap di sebuah indekos kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. JS kedapatan mengedarkan 1.162 butir ekstasi di wilayah Penjaringan Jakarta Utara. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika wilayah Jakarta Utara.

Dari pengungkapan kasus itu seorang pria berinisial JS (32) ditangkap di sebuah indekos kawasan Teluk Gong, Penjaringan, Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba, AKP Edy Lestari menuturkan petugas menyita barang bukti berupa 1.162 butir ekstasi. 

Barang bukti tersebut terdiri dari ekstasi utuh, pecahan, dan serbuk.

“Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka Inisal JS di Teluk Gong Jakarta Utara dengan barang bukti 1.162 butir ekstasi,” tegas AKP Edy kepada wartawan, Selasa (20/5/2025).

Dia menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di indekos tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas menangkap JS dan menemukan barang bukti narkotika.

JS kini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus guna menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

AKP Edy menambahkan bahwa pengungkapan ini telah menyelamatkan 1.000 Jiwa dari bahaya narkotika.

“Kami juga berhasil menyelamantkan 1000 Jiwa dari pengungkapan ini," paparnya.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan