Operasi Berantas Preman
Ormas di Tangerang Selatan Bikin Keributan Gara-gara Lahan Parkir, Polisi Buru Ketua MPC PP
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sebanyak 30 orang sudah diamankan ke Polda Metro Jaya.
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan 31 orang bagian dari organisasi masyarakat (ormas) menjadi tersangka terkait keributan di depan RSUD Tangerang Selatan, Rabu (21/5/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sebanyak 30 orang sudah diamankan ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Selidiki Kasus Ormas Grib Jaya Duduki Lahan BMKG di Tangerang Selatan
Satu tersangka lagi yakni Ketua MPC PP Tangsel inisial MR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Ketua ormas dengan inisial PP, MPC Tangsel atas nama MR juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tersangka MR sedang dalam pengejaran," ucap Ade Ary di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).
Baca juga: Ormas Duduki Lahan BMKG di Tangsel, DPR Desak Ketegasan Polri: Tindak, Jangan Tebang Pilih
Polisi menjelaskan keributan masalah lahan melibatkan dua kelompok di dalam ormas.
Kelompok pertama adalah kelompok pengurus, yang pertama tersangka MS, jabatan Kabid Kaderisasi MPC Ormas di Tangsel.
Kemudian yang kedua CH, jabatan Komandan Komando Inti MPC Tangsel, ketiga SN Wakil Komandan Koti MPC Tangsel.
Keempat S, jabatan Ketua PAC Serpong Utara. Yang kelima AY, Jabatan Sekretaris PAC Serpong Utara.
Yang keenam AS, Jabatan Ketua Ranting Pondok Benda. Yang ketujuh M, Jabatan Wakil Ketua Ranting Pondok Benda.
Kedelapan MG, jabatan Wakil Ketua Ranting Benda Baru.
"22 orang lainnya adalah kelompok yang juga merupakan anggota ormas dengan inisial PP," tambah Ade Ary.
Tersangka dari kelompok kedua inisial FF, RA, AIG, ES, EMB, DWS, Y, BA, N, AS, DH, RRMP, DD, CW, RF, AS, EYP, AK, RJ, SA, U, dan R.
"Penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan dalam proses pengumpulan fakta dan gelar perkara yang telah dilakukan.
Baca juga: Ormas di Bekasi Duduki Ruko Warga dan Dijadikan Markas: Pemilik Digeruduk Ketika Minta Dikosongkan
Para tersangka diduga melakukan tindakan pengancaman, pemaksaan dengan kekerasan, pengeroyokan, dan atau kejahatan yang berkaitan dengan perkumpulan dan penyerobotan tanah.
Polisi menerapkan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan, Pasal 169 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun, kemudian Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun, dan Pasal 335 dengan ancaman 1 tahun.
Operasi Berantas Preman
Polda Metro Jaya Bahas Penanganan Konflik Agraria, Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah Dari Premanisme |
---|
Polisi Tangkap 7 Anggota Ormas yang Peras Sopir Truk di Tangerang, Sejumlah Uang Tunai Diamankan |
---|
Sebulan Polisi Gelar Operasi Pemberantasan Premanisme, Survei Lemkapi: 75,1 Persen Masyarakat Puas |
---|
Pesan Hercules untuk Anggota GRIB Jaya: Ciptakan Aman dan Damai di Tengah Masyarakat |
---|
Polri Komitmen Berantas Premanisme Sampai Tuntas |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.