Minggu, 28 September 2025

Operasi Berantas Preman

Polda Metro Jaya Ringkus Ribuan Preman, 56 Orang Berasal dari Ormas, Paling Banyak Pemuda Pancasila

Polda Metro Jaya menangkap 3.599 pelaku premanisme dalam Operasi Berantas Jaya. 348 di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Penulis: Afifah Maelani
Editor: Erik S
HO/Tribunnews.com
ORMAS LAKUKAN PEMERASAN - Polda Metro Jaya menangkap 3.599 pelaku premanisme dalam Operasi Berantas Jaya yang berlangsung selama dua pekan, yakni dari 9 Mei hingga 23 Mei 2025.  

Sementara itu, 21 kasus lainnya merupakan pengeroyokan, 29 kasus penganiayaan, 54 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), 8 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), dan 24 kasus premanisme dengan menggunakan senjata tajam (Sajam).

Dalam operasi ini, Polri menyita berbagai barang bukti seperti 93 bilah senjata tajam, 89 unit kendaraan roda dua, 4 unit kendaraan roda empat, 147 unit handphone, 1 unit laptop, 2 karcis pungutan liar, 20 kartu tanda anggota ormas, 6 jaket seragam ormas, 9 sertifikat kaderisasi ormas, 1 rekening BCA, dan uang tunai senilai Rp 85.247.500.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana yang mereka lakukan, antara lain:
* Curas: Pasal 365 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

* Curat: Pasal 363 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

* UU Darurat No. 12 Tahun 1951: ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

* Pemerasan: Pasal 368 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

* Penganiayaan: Pasal 351 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

* Pengeroyokan: Pasal 170 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Grace Sanny Vania)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan