Operasi Berantas Preman
Polda Metro Jaya Ringkus Ribuan Preman, 56 Orang Berasal dari Ormas, Paling Banyak Pemuda Pancasila
Polda Metro Jaya menangkap 3.599 pelaku premanisme dalam Operasi Berantas Jaya. 348 di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Penulis:
Afifah Maelani
Editor:
Erik S
Sementara itu, 21 kasus lainnya merupakan pengeroyokan, 29 kasus penganiayaan, 54 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), 8 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), dan 24 kasus premanisme dengan menggunakan senjata tajam (Sajam).
Dalam operasi ini, Polri menyita berbagai barang bukti seperti 93 bilah senjata tajam, 89 unit kendaraan roda dua, 4 unit kendaraan roda empat, 147 unit handphone, 1 unit laptop, 2 karcis pungutan liar, 20 kartu tanda anggota ormas, 6 jaket seragam ormas, 9 sertifikat kaderisasi ormas, 1 rekening BCA, dan uang tunai senilai Rp 85.247.500.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal sesuai dengan tindak pidana yang mereka lakukan, antara lain:
* Curas: Pasal 365 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
* Curat: Pasal 363 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
* UU Darurat No. 12 Tahun 1951: ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
* Pemerasan: Pasal 368 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
* Penganiayaan: Pasal 351 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
* Pengeroyokan: Pasal 170 KUHP, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (Grace Sanny Vania)
Operasi Berantas Preman
20 Orang Terjaring Razia Preman di Palmerah Jakarta Barat, Debt Collector Hingga Juru Parkir Liar |
---|
Polda Metro Jaya Bahas Penanganan Konflik Agraria, Tegaskan Negara Tak Boleh Kalah Dari Premanisme |
---|
Polisi Tangkap 7 Anggota Ormas yang Peras Sopir Truk di Tangerang, Sejumlah Uang Tunai Diamankan |
---|
Sebulan Polisi Gelar Operasi Pemberantasan Premanisme, Survei Lemkapi: 75,1 Persen Masyarakat Puas |
---|
Pesan Hercules untuk Anggota GRIB Jaya: Ciptakan Aman dan Damai di Tengah Masyarakat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.