Selasa, 23 September 2025

Anak Legislator Bunuh Pacar

Atur Susunan Majelis Hakim Perkara Ronald Tannur, Rudi Suparmono Beri Kode 'Jangan Lupakan Saya'

Mantan Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono minta tak dilupakan setelah mengatur susunan majelis hakim perkara Ronald Tannur.

Editor: Erik S
Tribunnews/Rahmat Nugraha
SIDANG SUAP HAKIM - Terdakwa Rudi Suparmono di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat (13/6/2025). Pada persidangan dugaan suap hari ini jaksa hadirkan eks hakim PN Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul ke persidangan 


“(Heru Hanindyo dan Mangapul) yang akan menjadi anggota majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur padahal penetapan penunjukkan majelis hakim perkara pidana tersebut belum ada,” imbuh JPU.

Baca juga: Sambil Menangis, Ibu Ronald Tannur Sebut Status Terdakwa Buat Dirinya Frustrasi


Lanjut penuntut umum setelah penetapan penunjukan majelis hakim tersebut keluar, selanjutnya bertempat di ruang kerja ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa Rachmat menemui terdakwa Rudi Suparmono dan menyerahkan amplop berisi uang sebesar SGD 43,000 atau setara Rp 511 juta.


“Dengan cara Lisa Rachmat meletakan amplop berisi uang tersebut ke atas meja terdakwa Rudi Suparmono sambil mengatakan ‘terima kasih,’ kemudian terdakwa memindahkan amplop berisi uang tersebut ke dalam laci meja kerja terdakwa,” kata jaksa di persidangan.


“Pada saat pulang kantor kemudian terdakwa Rudi Suparmono memindahkan amplop yang berisi uang yang diterima dari Lisa Rachmat tersebut ke dalam koper dan selanjutnya terdakwa masukan ke dalam mobil,” jelasnya.


Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Rudi Suparmono melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 12 B junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Di persidangan terdakwa Rudi Suparmono dan kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut.


Sidang selanjutnya bakal digelar 25 Mei 2025 mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan