Anak Legislator Bunuh Pacar
Sambil Menangis, Ibu Ronald Tannur Sebut Status Terdakwa Buat Dirinya Frustrasi
Ia mengaku sangat terpukul hingga merasa frustrasi akibat terjerat kasus hukum dalam perkara yang ia klaim tak ia pahami sepenuhnya.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meirizka Widjaja, terdakwa dalam perkara dugaan suap terkait vonis bebas putranya, Ronald Tannur, menangis saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Ia mengaku sangat terpukul hingga merasa frustrasi akibat terjerat kasus hukum dalam perkara yang ia klaim tak ia pahami sepenuhnya.
Baca juga: Ibunda Ronald Tannur Bersumpah Tak Pernah Minta Lisa Suap Hakim: Demi Tuhan dan Anak-anak Saya
"Saya secara pribadi dan keluarga saya tidak pernah melanggar hukum dan bersentuhan dengan masalah hukum sebelumnya. Oleh karena itu, hal yang saya jalani saat ini benar-benar membuat saya frustasi," ujar Meirizka.
"Di mana segala tuduhan yang tidak benar dengan lancar mengalir kepada saya, tanpa mendengarkan alasan sesungguhnya dari saya untuk membuktikan," sambungnya.
Sebagai seorang ibu rumah tangga, Meirizka merasa asing dengan proses hukum yang ia jalani.
Ia menggambarkan dirinya sebagai perempuan yang mendedikasikan hidup sepenuhnya untuk keluarga tanpa pernah bersentuhan dengan urusan hukum sebelumnya.
"Di mana dalam keseharian tugas pokok saya adalah ibu rumah tangga, yang mendedikasikan hidup untuk keluarga, suami dan anak-anak," tuturnya.
"Saya sebagai seorang wanita dan seorang ibu rumah tangga, saya sama sekali tidak paham akan proses hukum dan proses peradilan itu seperti apa," tambah Meirizka.
Baca juga: Zarof Ricar Akui Terima Rp 5 Miliar dari Lisa Rachmat, Tapi Bantah Pengaruhi Putusan Ronald Tannur
Dia berharap majelis hakim akan menjatuhkan putusan sesuai fakta di persidangan serta mengatakan dirinya hanya seorang insan lemah dan terpukul dengan kasus ini.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum mendakwa Meirizka memberi suap agar anaknya divonis bebas dalam kasus tewasnya Dini Sera. Suap itu diberikan kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili Ronald Tannur.
Suap diberikan melalui pengacara bernama Lisa Rachmat yang juga jadi terdakwa. Uang suap tersebut lalu diserahkan kepada tiga hakim majelis kasus Ronald Tannur di PN Surabaya, mulai Erintuah Damanik, Mangapul, sampai Heru Hanindyo. Tiga hakim itu juga telah menjadi terdakwa.
Sementara itu, Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi Rp 915 miliar dan 51 kg emas selama 10 tahun menjadi pejabat MA. Selain itu, Zarof didakwa terlibat menjadi makelar perkara dalam vonis bebas Ronald Tannur.
Ronald sendiri telah dihukum 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi. Dia sedang menjalani hukuman penjara.
Anak Legislator Bunuh Pacar
Bacakan Pledoi, Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Minta Maaf ke MA, Minta Hukuman Diringankan |
---|
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Bantah Atur Majelis Hakim Adili Perkara Ronald Tannur |
---|
Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Rudi Suparmono Bakal Ajukan Pembelaan Pada 4 Agustus 2025 |
---|
Jaksa Yakin Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Terima Gratifikasi Terkait Kasus Ronald Tannur |
---|
Rudi Suparmono Dituntut 7 Tahun Penjara, Pada Perkara Dugaan Suap Vonis Bebas Ronald Tannur |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.