Karyawan Minimarket yang Cabuli Anak Laki-laki di Tangerang Ditangkap, Dijerat UU Perlindungan Anak
Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah meringkus pegawai minimarket inisial A (22) yang mencabuli bocah laki-laki (11).
Peristiwa itu terjadi di sebuah kamar mandi di minimarket daerah Pasir Jaya, Jatiuwung, Kota Tangerang, Minggu (15/6/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak ditangani Polsek Jatiuwung dan Satreskrim Polres Tangerang Kota.
Ade Ary menyebut pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.
"Jadi peristiwa saat korban datang ke minimarket TKP, untuk membeli top up game online, bertemu pelaku seorang pegawai minimarket, korban berencana topup Rp30 ribu, kemudian pelaku mengiming-imingi berikan topup Rp100 ribu," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).
Baca juga: Warga Bogem Mentah Pria Paruh Baya Pelaku Pencabulan 2 Bocah Perempuan di Bogor
Lalu korban diminta ke kamar mandi, setelah itu diikuti pelaku.
Di dalam kamar mandi dilakukan perbuatan cabul, setelah itu korban keluar dari kamar mandi.
"Sebelum menuju kasir pelaku memberikan korban uang Rp100 ribu," tukas Ade Ary.
Korban setelahnya melaporkan kejadian kepada orang tuanya hingga berujung pada laporan polisi.
"Kasus masih terus dikembangkan," urainya.
Sebelumnya, Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menjelaskan, korban awalnya datang ke minimarket untuk melakukan isi ulang saldo game online sebesar Rp30 ribu.
"Awalnya korban mau top up Rp30rb, Namun, terduga pelaku kasir pada minimarket ini menawarkan korban top up Rp100 ribu gratis. Tetapi dengan syarat korban mau ikut ke kamar mandi yang ada di minimarket itu bersamanya," ujar dia, Senin (16/6/2025).
Korban mengikuti pelaku ke kamar mandi dan diduga menjadi korban pencabulan.
Usai kejadian, pelaku memberikan top up pulsa game online senilai Rp100 ribu kepada korban.
Laiknya anak-anak, setelah mendapatkan top up yang diinginkan bermain seperti biasa bersama teman-temannya.
Cuek Dilaporkan Ahmad Dhani, Lita Gading Sibuk Dinas Luar Negeri, Minta Suami Mulan Introspeksi Diri |
![]() |
---|
Marak Kekerasan Seksual di Pesantren, Menag Bentuk Tim Khusus Pencegahan |
![]() |
---|
Akun Lita Official Bully Anak Perempuannya, Ahmad Dhani Lapor ke Polda Metro Jaya Jumat Ini |
![]() |
---|
Ahmad Dhani Sambangi KPAI, Ingin Buat Aduan karena Resah Pada UU Perlindungan Anak |
![]() |
---|
Vadel Badjideh Didakwa Langgar UU Perlindungan Anak dan Kesehatan, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.