Karyawan Minimarket yang Cabuli Anak Laki-laki di Tangerang Ditangkap, Dijerat UU Perlindungan Anak
Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Eko Sutriyanto
en.sun.mv
ILUSTRASI PENCABULAN - Polisi telah meringkus pegawai minimarket inisial A (22) yang mencabuli bocah laki-laki (11) di sebuah kamar mandi di minimarket daerah Pasir Jaya, Jatiuwung, Kota Tangerang, Minggu (15/6/2025). Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar
Namun, selama bermain itu korban mengaku trauma dan ketakutan mengingat apa yang dilakukan pelaku terhadapnya.
"Lalu korban pulang kerumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orangtua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung," ungkap Rabiin.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kejadian itu, pakain yang dikenakan korban, struk top up Rp100rb, satu botol krim pelicin, rekaman CCTV serta handphone yang digunakan pelaku.
Baca Juga
| Roblox Mulai Berbenah, Fokus Kembalikan Ruang Bermain yang Aman untuk Anak |
|
|---|
| Main Game Online Bisa Raih iPhone 17 Pro dan Emas, Yuk Ikutan Main di Sini! |
|
|---|
| Main Game Online, Pelajar SMP Kulon Progo Terjerat Judol hingga Terlilit Utang Pinjol |
|
|---|
| Menegakkan Pasal 76J UU Perlindungan Anak, Rokok Pun Tak Boleh Dibiarkan di Sekolah |
|
|---|
| Ibunda Sebut Karyawan Minimarket Dina Oktaviani Sedang Patah Hati Usai Putus Cinta |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.