Senin, 29 September 2025

Karyawan Minimarket yang Cabuli Anak Laki-laki di Tangerang Ditangkap, Dijerat UU Perlindungan Anak

Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
en.sun.mv
ILUSTRASI PENCABULAN - Polisi telah meringkus pegawai minimarket inisial A (22) yang mencabuli bocah laki-laki (11) di sebuah kamar mandi di minimarket daerah Pasir Jaya, Jatiuwung, Kota Tangerang, Minggu (15/6/2025). Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar 

Namun, selama bermain itu korban mengaku trauma dan ketakutan mengingat apa yang dilakukan pelaku terhadapnya.

"Lalu korban pulang kerumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orangtua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung," ungkap Rabiin.

Adapun barang bukti yang diamankan dari kejadian itu, pakain yang dikenakan korban, struk top up Rp100rb, satu botol krim pelicin, rekaman CCTV serta handphone yang digunakan pelaku.
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan