Karyawan Minimarket yang Cabuli Anak Laki-laki di Tangerang Ditangkap, Dijerat UU Perlindungan Anak
Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Eko Sutriyanto
en.sun.mv
ILUSTRASI PENCABULAN - Polisi telah meringkus pegawai minimarket inisial A (22) yang mencabuli bocah laki-laki (11) di sebuah kamar mandi di minimarket daerah Pasir Jaya, Jatiuwung, Kota Tangerang, Minggu (15/6/2025). Pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar
Namun, selama bermain itu korban mengaku trauma dan ketakutan mengingat apa yang dilakukan pelaku terhadapnya.
"Lalu korban pulang kerumah dan menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Mendengar peristiwa yang dialami anaknya itu, orangtua korban langsung melapor ke Mapolsek Jatiuwung," ungkap Rabiin.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kejadian itu, pakain yang dikenakan korban, struk top up Rp100rb, satu botol krim pelicin, rekaman CCTV serta handphone yang digunakan pelaku.
Baca Juga
Cuek Dilaporkan Ahmad Dhani, Lita Gading Sibuk Dinas Luar Negeri, Minta Suami Mulan Introspeksi Diri |
![]() |
---|
Marak Kekerasan Seksual di Pesantren, Menag Bentuk Tim Khusus Pencegahan |
![]() |
---|
Akun Lita Official Bully Anak Perempuannya, Ahmad Dhani Lapor ke Polda Metro Jaya Jumat Ini |
![]() |
---|
Ahmad Dhani Sambangi KPAI, Ingin Buat Aduan karena Resah Pada UU Perlindungan Anak |
![]() |
---|
Vadel Badjideh Didakwa Langgar UU Perlindungan Anak dan Kesehatan, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.