Polisi Terbakar saat Demo Mahasiswa Ricuh di Kemenpora, 6 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Polisi tersebut mengalami luka bakar serius di pergelangan kaki, lutut, dan pergelangan tangan sebelah kanan akibat api yang disulut oleh massa. Saat
Ia menegaskan bahwa para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 170 tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 160 tentang penghasutan, serta Pasal 213 dan 214 tentang perlawanan terhadap petugas yang sah. Ancaman hukuman yang dikenakan atas pasal-pasal tersebut maksimal mencapai sembilan tahun penjara.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi unjuk rasa tersebut, termasuk motif yang melatarbelakangi kekerasan.
Pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum dalam aksi-aksi yang merugikan keamanan publik maupun aparat negara.
Halim Kalla dan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PLTU 1 Kalbar Dicekal ke LN |
![]() |
---|
Mahasiswa Akhiri Aksi di Depan Gedung DPR dengan Menyalakan Lilin: Simbol Perjuangan yang Tak Padam |
![]() |
---|
Kejagung: Ada atau Tidak Aliran Dana ke Nadiem Makarim Bukan Syarat Penetapan Tersangka |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Peran Adik Jusuf Kalla di Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU 1 Kalbar |
![]() |
---|
Sosok Fahmi Mochtar Tersangka Kasus Korupsi PLTU Kalbar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.