Polisi Terbakar saat Demo Mahasiswa Ricuh di Kemenpora, 6 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Polisi tersebut mengalami luka bakar serius di pergelangan kaki, lutut, dan pergelangan tangan sebelah kanan akibat api yang disulut oleh massa. Saat
Penulis:
Reynas Abdila
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ia menegaskan bahwa para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 170 tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 160 tentang penghasutan, serta Pasal 213 dan 214 tentang perlawanan terhadap petugas yang sah. Ancaman hukuman yang dikenakan atas pasal-pasal tersebut maksimal mencapai sembilan tahun penjara.
Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi unjuk rasa tersebut, termasuk motif yang melatarbelakangi kekerasan.
Pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum dalam aksi-aksi yang merugikan keamanan publik maupun aparat negara.
KPK Lakukan Penggeledahan terkait Kasus Korupsi di PPT Energy Trading, Segera Umumkan Tersangka |
![]() |
---|
Nasib Penumpang Teriak Bom di Pesawat Lion Air: Jadi Tersangka, Masuk Dalam Daftar Hitam |
![]() |
---|
IRT Pencuri Kalung Berlian di Kelapa Gading Jakut Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kemenpora: Kompetisi Sepak Bola Anak Bisa Dongkrak Ekonomi Daerah |
![]() |
---|
Keluarga Sandera Israel Unjuk Rasa di Tel Aviv, Sebut Pemerintahan Netanyahu Pemerintahan yang Gila |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.