Rabu, 20 Agustus 2025

Polisi Terbakar saat Demo Mahasiswa Ricuh di Kemenpora, 6 Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Polisi tersebut mengalami luka bakar serius di pergelangan kaki, lutut, dan pergelangan tangan sebelah kanan akibat api yang disulut oleh massa. Saat

Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Handout
DEMO MAHASISWA - Enam mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka penghasutan, penganiayaan, serta perlawanan terhadap petugas, usai demo mahasiswa berlangsung ricuh dan anarkis di depan kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Senayan, Jakarta, Senin (23/6/2025). Seorang polisi alami luka bakar akibat kejadian tersebut. 

Ia menegaskan bahwa para tersangka dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 170 tentang kekerasan secara bersama-sama, Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 160 tentang penghasutan, serta Pasal 213 dan 214 tentang perlawanan terhadap petugas yang sah. Ancaman hukuman yang dikenakan atas pasal-pasal tersebut maksimal mencapai sembilan tahun penjara.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi unjuk rasa tersebut, termasuk motif yang melatarbelakangi kekerasan.

Pihak kepolisian memastikan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum dalam aksi-aksi yang merugikan keamanan publik maupun aparat negara.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan