Senin, 18 Agustus 2025

Cara Praktis Unduh E-SPPT PBB Lewat Pajak Online Jakarta

Cukup dari rumah atau kantor, E-SPPT bisa diunduh dengan cepat dan mudah. Berikut panduan langkah demi langkah untuk mengunduh E-SPPT secara online.

Editor: Content Writer
Istimewa
ILUSTRASI SPPT PBB - SPPT merupakan surat resmi yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak. Bapenda DKI Jakarta kini menyediakan tiga cara mudah untuk mengakses SPPT PBB secara digital. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menerbitkan E-SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) untuk tahun pajak 2025. Masyarakat yang memiliki properti di wilayah DKI Jakarta bisa mengakses dokumen ini secara elektronik melalui situs resmi Pajak Online Jakarta.

Melalui sistem digital ini, wajib pajak tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pelayanan pajak daerah. Cukup dari rumah atau kantor, E-SPPT bisa diunduh dengan cepat dan mudah.

Berikut panduan langkah demi langkah untuk mengunduh E-SPPT secara online:

Langkah-Langkah Mengunduh E-SPPT

1. Masuk ke situs Pajak Online. Kunjungi situs resmi: https://pajakonline.jakarta.go.id/login
2. Login ke akun Anda. Masukkan username dan password sesuai akun yang telah terdaftar. Centang kotak "I'm not a robot", lalu klik tombol “MASUK”.
3. Pilih menu Pajak. Setelah berhasil masuk, klik menu “JENIS PAJAK”, lalu pilih opsi “PBB” (Pajak Bumi dan Bangunan).
4. Akses riwayat pengunduhan E-SPPT. Klik sub-menu “RIWAYAT PENGUNDUHAN E-SPPT” untuk melihat daftar E-SPPT Anda.
5. Pilih dan unduh dokumen. Jika riwayat E-SPPT sudah tersedia, pilih tahun pajak yang dibutuhkan, lalu klik tombol “UNDUH”.
6. Selesai! Tunggu hingga file selesai diunduh. Setelah itu, buka dokumen untuk melihat detail informasi pajak Anda.

Agar tidak menghambat proses akses dokumen, pastikan data login yang Anda masukkan sudah benar. Wajib Pajak disarankan melakukan pemeriksaan ulang dokumen untuk memastikan keakuratan informasi pada E-SPPT yang telah diunduh.

Dengan adanya layanan digital ini, diharapkan masyarakat semakin dimudahkan dalam mengakses informasi pajak. Selain itu, kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga diharapkan ikut meningkat karena prosesnya semakin cepat, praktis, dan mudah.

Untuk informasi lebih lanjut terkait pajak daerah dan layanan lainnya, silakan kunjungi situs resmi bapenda.jakarta.go.id. Mari menjadi bagian dari masyarakat yang taat pajak untuk berkontribusi bersama dalam membangun Jakarta yang lebih tangguh dan ramah generasi mendatang.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta melalui Bapenda Hadirkan Akses Digital SPPT PBB, Ini 3 Kanalnya!

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan