Mudahkan Warga, Pemprov DKI Tawarkan Angsuran Pembayaran PBB-P2
Lewat skema angsuran yang dihadirkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pembayaran PBB-P2 bisa dilakukan dengan cara yang lebih fleksibel dan ringan di
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus menunjukkan komitmennya dalam mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Lewat skema angsuran, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kini bisa dilakukan dengan cara yang lebih fleksibel dan ringan di kantong.
Kebijakan ini dimuat dalam Peraturan Gubernur No. 43 Tahun 2025 tentang Administrasi dan Tata Cara Pemberian Kemudahan Perpajakan Daerah, yang memberikan ruang bagi wajib pajak yang mengalami kendala keuangan atau terdampak kondisi luar biasa (force majeure) seperti bencana alam, kebakaran, wabah penyakit, hingga kerusuhan.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan Angsuran
- Pengajuan dapat dilakukan apabila wajib pajak menghadapi kesulitan keuangan atau situasi darurat.
- Skema angsuran diberikan atas persetujuan Gubernur dengan jangka waktu maksimal 24 bulan.
- Setiap pembayaran angsuran dikenakan bunga sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah.
- Wajib pajak yang sebelumnya telah memperoleh perpanjangan waktu pelaporan atau pembayaran pajak tidak dapat mengajukan angsuran.
Baca juga: Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Cek Informasi dan Bayar Lebih Mudah Pakai Aplikasi GoPay!
Prosedur Pengajuan Angsuran
Wajib pajak memiliki opsi untuk mengajukan permohonan angsuran dengan mengirimkan surat yang dialamatkan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melalui pejabat yang berwenang. Pengajuan ini dapat dilakukan secara langsung, dikirim melalui pos atau jasa ekspedisi, maupun disampaikan secara elektronik.
Surat permohonan harus memuat:
- Data identitas wajib pajak dan objek pajak
- Alasan pengajuan angsuran
- Usulan penghitungan pembayaran tiap masa angsuran
Dokumen yang Harus Disertakan:
- Fotokopi KTP (perorangan) atau identitas pengurus dan akta pendirian (badan usaha)
- Surat kuasa bermaterai (jika dikuasakan)
- Laporan keuangan (jika alasan pengajuan adalah kesulitan keuangan)
- Dokumen pendukung kondisi force majeure
- Surat ketetapan pajak atau penghitungan masa pajak yang dimohonkan
- Surat paksa (jika pengajuan dilakukan setelah penagihan dengan surat paksa)
Catatan Penting:
Wajib pajak yang telah diberikan angsuran tidak dapat mengajukan perpanjangan waktu pembayaran/pelaporan lainnya.
Keputusan Gubernur dapat berupa persetujuan penuh atau sebagian terhadap jumlah dan jangka waktu angsuran.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen nyata pemerintah dalam membantu masyarakat yang sedang mengalami tekanan ekonomi. Diharapkan, langkah ini juga dapat meningkatkan tingkat kepatuhan pajak secara berkelanjutan.
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bapenda DKI Jakarta atau menghubungi layanan informasi pajak terdekat.
Fasilitas angsuran PBB-P2 ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal sehingga wajib pajak tetap dapat memenuhi kewajiban pajaknya tanpa membebani kondisi keuangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.