Daftar Lengkap 14 Pelanggaran Lalu Lintas Operasi Patuh Jaya 2025 hingga Cara Bayar Tilangnya
14 pelanggaran lalu lintas yang jadi sasaran Operasi Patuh 2025 hingga cara membayar denda tilang secara online.
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2025 yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Operasi Patuh ini berlangsung dari tanggal 14 hingga 27 Juli 2025.
Khusus di wilayah hukum Polda Metro Jaya, ada 14 pelanggaran yang jika dilanggar berpotensi ditilang petugas.
Ditambah lagi, Polda Metro Jaya mengerahkan sebanyak 2.938 personel gabungan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2025 ini.
Tribunnews.com merangkum 14 pelanggaran yang berpotensi ditilang dalam 2 minggu ke depan hingga cara mudah membayar denda tilangnya.
14 Sasaran Tilang di Operasi Patuh Jaya 2025
Dalam Operasi Patuh Jaya 2025 ini, ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penilangan.
Apabila pengendara kendaraan bermotor melanggar aturan tersebut, maka petugas di lapangan akan memberikan tindakan berupa pemberian surat tilang.
Lantas, apa saja jenis pelanggaran lalu lintas tersebut?
"Total ada 14 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi usai apel di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/7/2025).
Baca juga: Polda Metro Jaya Kerahkan 2.938 Personel Gabungan dalam Operasi Patuh Jaya 2025
Mantan Kapolres Jakarta Selatan itu menyampaikan, 14 jenis pelanggaran di antaranya:
1. Pengemudi yang melanggar marka.
2. Pengemudi lawan arus.
3. Pengemudi konsumsi narkoba atau mabuk.
4. Pengemudi menggunakan ponsel di jalan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.