Jumat, 5 September 2025

Aksi Driver Ojek Online

Driver Ojol Soal Tarif Potongan Aplikator 20 Persen: Pahit, Penghasilan Rp 30 Ribu, Kerja 16 Jam

Potongan 20 persen yang dilakukan aplikator terhadap driver ojek, taksi, hingga kurir online dianggap sangat memberatkan.

Tribunnews.com/ Mario Sumampow
AKSI OJOL - Kepala Divisi Humas Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Yudha Al Janata saat diwawancarai di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta, Sabtu (18/7/2025). Ia mengungkap potongan 20 persen memberatkan driver ojol. 

Saat ini Yudha sudah "pensiun" menjadi pengemudi ojol.

Ia kini fokus di Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia untuk memperjuangkan hak-hak pengemudi lainnya.

Ribuan pengemudi online bakal menggelar demo Jilid II untuk menuntut hak pemotongan aplikator pada Senin (21/7/2025).

Mereka bakal kembalikan mematikan aplikasi saat demo yang rencananya akan berlangsung di kawasan Istana Kepresidenan Jakarta.

Dalam aksinya, mereka akan membawa 5 tuntutan, di antaranya:

1. Negara Hadirkan UU Transportasi Online/PERPPU

2. Biaya Aplikasi 10 persen Harga Mati.

3. Regulasi Tarif Antaran Barang dan Makanan

4. Audit Investigatif Aplikator

5. Hapus aceng, slot, double order, hemat, member-member dan lain-lain, dikembalikan semua menjadi Driver Reguler.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan