Minggu, 7 September 2025

Sidak Lapas Cipinang, Ditjen Pemasyarakatan Pindahkan 25 Napi Bermasalah ke Nusakambangan 

Dari hasil sidak tersebut kata Rika, didapati sejumlah alat komunikasi hingga barang terlarang yang seharusnya dilarang penggunaannya di dalam lapas

Dok. Ditjen Imipas
LAPAS CIPINANG - Ditjen Pemasyarakatan (DitjenPAS), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Imipas) melakukan pemindahan terhadap 25 narapidana beresiko tinggi ke Lapas Nusakambangan, Minggu (20/7/2025) dini hari. Ditjen Imipas juga melakukan sidak di Lapas Cipinang dan mengamankan sejumlah handphone dan narkoba. [Dok. Ditjen Imipas] 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Imipas) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (20/7/2025) dini hari.

Sidak ini dilakukan kata Kasubdit Kerjasama dan Humas Ditjen PAS Rika Aprianti, buntut dari pengungkapan pelanggaran penggunaan dan penyalahgunaan handphone oleh warga binaan.

"Ditjenpas gerak cepat lakukan sidak blok hunian Lapas Kelas 1 Cipinang, untuk memastikan keberadaan HP dan barang- barang lainnya," jelas Rika dalam keterangan resminya, Minggu.

Dari hasil sidak tersebut kata Rika, didapati sejumlah alat komunikasi hingga barang-barang terlarang yang seharusnya dilarang penggunaannya di dalam lapas.

"Hasil dari sidak tersebut ditemukan sejumlah alat komunikasi dan barang terlarang lainnya, langsung kami sita dan dilakukan penyelidikan mendalam terhadap warga binaan yang terlibat dan melakukan pelanggaran," kata dia.

"Lapas harus Zero HP dan narkoba, seperti yang telah ditegaskan berulang kali oleh bapak Menteri IMIPAS dan Dirjenpas, tidak ada ampun dan harga mati," sambung Rika.

Baca juga: Napi Lapas Cipinang Kendalikan Bisnis Open BO Anak di Bawah Umur, Ini Ancaman dari Ditjen PAS

Tak hanya melakukan sidak penggunaan handphone dan narkotika, di hari yang sama, Ditjen PAS juga menetapkan memindahkan puluhan narapidana dengan masalah berat ke lapas Super Maximum Security Nusakambangan.

Akan tetapi, pemindahan napi itu bukan hanya untuk para tahanan yang berada di Lapas Cipinang, melainkan juga dari Lapas Salemba.

"Hari ini juga kami memindahkan 25 warga binaan pelanggar berat atau high risk dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Lapas Narkoba Cipinang dan Lapas Salemba ke Lapas Super Maximum Security," kata dia

Sebelumnya, Kementerian Imipas RI juga melakukan pemindahan terhadap 46 warga binaan beresiko tinggi atau high risk dari Lampung ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan

Hal itu sebagai upaya pemindahan warga binaan untuk memberantas peredaran narkoba dari lapas atau rutan

"46 warga binaan ini masuk kategori risiko tinggi dan memindahkan mereka ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan adalah bagian upaya penting kami memberantas narkoba dari lapas dan rutan seperti yang selalu digaungkan oleh Bapak Menteri IMIPAS bahwa Zero Narkoba adalah harga mati,” ungkap Rika.

Ia menjelaskan, pemindahan dilakukan pada hari Rabu (9/7/2025) dengan pengawalan tim pengamanan intelejen dan tim kepatuhan internal Ditjenpas.

Tak hanya itu, pemindahan para warga binaan juga melibatkan kepala kantor Wilayah Ditjenpas Lampung dan jajaran bekerjasama dengan Brimob Polda lampung.

"46 warga binaan tersebut berasal dari Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih dan Lapas Bandar lampung. Sekali lagi kami sampaikan ini merupakan wujud keseriusan kami men Zero kan lapas dan Rutan dari narkoba dan juga HP," kata dia.

"Siapapun warga binaan yang terbukti masih berani main-main dengan narkoba akan diberikan sanksi dan hukuman tegas, karena perbuatannya sangat berdampak buruk bagi warga binaan lain di lingkungannya," lanjutnya

Pemindahan ini juga menurut Rika adalah untuk mencegah penularan perbuatan negatif tersebut kepada warga binaan lain. 

Meski begitu kata Rika, pemindahan ini juga sebagai bagian dari upaya pembinaan agar perilaku warga binaan high risk tersebut dapat berubah menjadi lebih baik.

Kata Rika, penerapan tindakan tegas ini bukan hanya kepada warga binaan saja, melainkan kepada petugas lapas yang terbukti nakal.

Kata dia, tidak akan ada ampunan kepada para petugas dan akan diberikan tindakan.

Rika menyebut, hal itu diterapkan kepada 8 petugas Lapas dan Rutan yang diberikan pembinaan dan penindakan khusus di Nusakambangan.

“Saat ini 8 petugas lapas dan rutan yang terbukti telah melakukan pelanggaran terkait narkoba saat ini sedang diberikan penindakan dan pembinaan khusus di Pulau Nusakambangan, antara lain pembinaan mental, fisik dan spiritual," kata dia.

"Dan ini akan diberlakukan kepada semua petugas yang terbukti melakukan pelanggaran. Bahkan apabila ada indikasi pidana, hukuman yang sepadan pun akan diterapkan," sambung Rika.

Rika menyebutkan, dengan pemindahan warga binaan ini maka selama kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto total sudah 1048 warga binaan berisiko tinggi yang telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan