46 Napi Berisiko Tinggi di Lampung dan 8 Sipir Dikirim ke Lapas Supermaximum Security Nusakambangan
Kementerian Imipas melakukan pemindahan terhadap 46 warga binaan beresiko tinggi atau high risk dari Lampung ke Lapas Nusakambangan
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (Imipas) melakukan pemindahan terhadap 46 warga binaan beresiko tinggi atau high risk dari Lampung ke Lapas Supermaximum Security Nusakambangan.
Kata Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti, upaya pemindahan warga binaan ini untuk memberantas peredaran narkoba dari lapas atau rutan
"46 warga binaan ini masuk kategori risiko tinggi dan memindahkan mereka ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan adalah bagian upaya pentimg kami memberantas narkoba dari lapas dan rutan seperti yang selalu digaungkan oleh Bapak Menteri IMIPAS bahwa Zero Narkoba adalah harga mati,” ungkap Rika, dalam keterangan persnya, Kamis (10/7/2025).
Pemindahan 46 narapidana itu dilakukan pada hari Rabu (9/7/2025) dengan pengawalan tim pengamanan intelejen dan tim kepatuhan internal Ditjenpas.
Pemindahan para warga binaan itu juga melibatkan kepala kantor Wilayah Ditjenpas Lampung dan jajaran bekerjasama dengan Brimob Polda lampung.
"46 warga binaan tersebut berasal dari Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih dan Lapas Bandar lampung. Sekali lagi kami sampaikan ini merupakan wujud keseriusan kami men Zero kan lapas dan Rutan dari narkoba dan juga HP," kata dia.
"Siapapun warga binaan yang terbukti masih berani main-main dengan narkoba akan diberikan sanksi dan hukuman tegas, karena perbuatannya sangat berdampak buruk bagi warga binaan lain di lingkungannya," lanjutnya.

Pemindahan ini juga menurut Rika adalah untuk mencegah penularan perbuatan negatif tersebut kepada warga binaan lain.
Meski begitu, pemindahan ini juga sebagai bagian dari upaya pembinaan agar perilaku warga binaan highrisk tersebut dapat berubah menjadi lebih baik.
Kata Rika, penerapan tindakan tegas ini bukan hanya kepada warga binaan saja, melainkan kepada petugas lapas atau sipir yang terbukti nakal.
Ia menyebut tidak akan ada ampunan kepada para petugas dan akan diberikan tindakan.
Hal itu diterapkan kepada 8 petugas Lapas dan Rutan yang diberikan pembinaan dan penindakan khusus di Nusakambangan.
“Saat ini 8 petugas lapas dan rutan yang terbukti telah melakukan pelanggaran terkait narkoba saat ini sedang diberikan penindakan dan pembinaan khusus di Pulau Nusakambangan, antara lain pembinaan mental, fisik dan spiritual," kata dia.
"Ini akan diberlakukan kepada semua petugas yang terbukti melakukan pelanggaran. Bahkan apabila ada indikasi pidana, hukuman yang sepadan pun akan diterapkan," sambung Rika.
Rika menyebutkan, dengan pemindahan warga binaan ini maka selama kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto total sudah 1048 warga binaan berisiko tinggi yang telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan.
Soroti Kejahatan Transnasional, Kapolri Jenderal Listyo Bakal Perkuat Pengawasan di 96 Bandara |
![]() |
---|
Kementerian Imipas Putuskan Cabut Paspor Milik Buronan Kejaksaan Agung Riza Chalid |
![]() |
---|
Lakukan Pendekatan Psikososial, Menteri Agus Makan Siang Bersama Warga Binaan Lapas Perempuan Malang |
![]() |
---|
Tinjau Layanan Kantor Imigrasi Malang, Menteri Agus: Harus Bebas Gratifikasi! |
![]() |
---|
Lapas Jatim Bersih-bersih, 37 Napi Berbahaya Dipindah ke Nusakambangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.