Sabtu, 6 September 2025

Sosok AN, Napi Lapas Cipinang Kendalikan Prostitusi Anak di Balik Jeruji Besi

Terungkap! Napi AN (40) di Lapas Cipinang kendalikan jaringan prostitusi anak "Open BO Pelajar Jakarta" melalui Telegram.

|
Editor: Glery Lazuardi
dok. Kompas/Agus Susanto
LAPAS CIPINANG - Tampak sel penjara di sebuah lembaga pemasyarakatan. Aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan prostitusi anak yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lapas Cipinang. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus penjualan dua pelajar di bawah umur yang dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) di Lapas Cipinang sedang menjadi sorotan publik.

Pengungkapan mengejutkan ini terjadi pada Sabtu (19/7/2025) setelah aparat Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus prostitusi anak yang dikendalikan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial AN dari dalam Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

AN, seorang napi di Lapas Cipinang, secara aktif memasarkan dua pelajar berinisial CG (16) dan AB (18) kepada lelaki hidung belang.

Modus operandi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai bagaimana AN dapat menjalankan kejahatan serius tersebut dari dalam sebuah lembaga pemasyarakatan yang dikenal memiliki pengamanan tingkat atas.

Baca juga: Napi Lapas Cipinang Kendalikan Bisnis Open BO Anak di Bawah Umur, Ini Ancaman dari Ditjen PAS

Mengapa Lapas Cipinang Dikategorikan Pengamanan Tingkat Atas?

Lapas Cipinang, yang berlokasi di Jakarta Timur, dikenal sebagai penjara dengan standar keamanan yang sangat ketat.

Pihak pengelola Lapas Cipinang menerapkan prosedur pemeriksaan berlapis terhadap barang bawaan maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Prosedur tersebut meliputi pemeriksaan manual, penggunaan mesin X-ray, serta bilik penggeledahan badan.

Selain itu, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban, Lapas Cipinang juga secara rutin melakukan pemindahan narapidana berisiko tinggi ke lapas lain, termasuk Nusakambangan.

Namun, meskipun dengan pengamanan yang begitu ketat, tindak pidana serius masih dapat dilakukan dari dalam Lapas Cipinang.

Salah satu contohnya adalah apa yang dilakukan oleh AN, yang dengan leluasa mengendalikan jaringan prostitusi anak.

Lapas Cipinang di Jakarta Timur.
Lapas Cipinang di Jakarta Timur. (dok. Kompas/Agus Susanto)

Sosok Pelaku dan Modus Operandi AN

Pelaku berinisial AN (40) diketahui masih menjalani masa hukuman atas kasus perdagangan anak.

Ia divonis 9 tahun penjara dan telah menjalani hukuman selama 6 tahun.

"Jadi AN ini adalah narapidana yang juga telah menjalani hukuman dengan tindak pidana yang sama. Yang sebelumnya juga melakukan perdagangan orang terhadap anak dan divonis 9 tahun sudah melaksanakan hukuman selama 6 tahun," ujar Plh Kasubdit I Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung pada Sabtu (19/7/2025).

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan