Sosok AN, Napi Lapas Cipinang Kendalikan Prostitusi Anak di Balik Jeruji Besi
Terungkap! Napi AN (40) di Lapas Cipinang kendalikan jaringan prostitusi anak "Open BO Pelajar Jakarta" melalui Telegram.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus penjualan dua pelajar di bawah umur yang dikendalikan oleh seorang narapidana (napi) di Lapas Cipinang sedang menjadi sorotan publik.
Pengungkapan mengejutkan ini terjadi pada Sabtu (19/7/2025) setelah aparat Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus prostitusi anak yang dikendalikan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial AN dari dalam Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
AN, seorang napi di Lapas Cipinang, secara aktif memasarkan dua pelajar berinisial CG (16) dan AB (18) kepada lelaki hidung belang.
Modus operandi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai bagaimana AN dapat menjalankan kejahatan serius tersebut dari dalam sebuah lembaga pemasyarakatan yang dikenal memiliki pengamanan tingkat atas.
Baca juga: Napi Lapas Cipinang Kendalikan Bisnis Open BO Anak di Bawah Umur, Ini Ancaman dari Ditjen PAS
Mengapa Lapas Cipinang Dikategorikan Pengamanan Tingkat Atas?
Lapas Cipinang, yang berlokasi di Jakarta Timur, dikenal sebagai penjara dengan standar keamanan yang sangat ketat.
Pihak pengelola Lapas Cipinang menerapkan prosedur pemeriksaan berlapis terhadap barang bawaan maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Prosedur tersebut meliputi pemeriksaan manual, penggunaan mesin X-ray, serta bilik penggeledahan badan.
Selain itu, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban, Lapas Cipinang juga secara rutin melakukan pemindahan narapidana berisiko tinggi ke lapas lain, termasuk Nusakambangan.
Namun, meskipun dengan pengamanan yang begitu ketat, tindak pidana serius masih dapat dilakukan dari dalam Lapas Cipinang.
Salah satu contohnya adalah apa yang dilakukan oleh AN, yang dengan leluasa mengendalikan jaringan prostitusi anak.

Sosok Pelaku dan Modus Operandi AN
Pelaku berinisial AN (40) diketahui masih menjalani masa hukuman atas kasus perdagangan anak.
Ia divonis 9 tahun penjara dan telah menjalani hukuman selama 6 tahun.
"Jadi AN ini adalah narapidana yang juga telah menjalani hukuman dengan tindak pidana yang sama. Yang sebelumnya juga melakukan perdagangan orang terhadap anak dan divonis 9 tahun sudah melaksanakan hukuman selama 6 tahun," ujar Plh Kasubdit I Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung pada Sabtu (19/7/2025).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.