Sabtu, 6 September 2025

Sosok AN, Napi Lapas Cipinang Kendalikan Prostitusi Anak di Balik Jeruji Besi

Terungkap! Napi AN (40) di Lapas Cipinang kendalikan jaringan prostitusi anak "Open BO Pelajar Jakarta" melalui Telegram.

|
Editor: Glery Lazuardi
dok. Kompas/Agus Susanto
LAPAS CIPINANG - Tampak sel penjara di sebuah lembaga pemasyarakatan. Aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan prostitusi anak yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lapas Cipinang. 

Yang lebih mengagetkan, AN ternyata dapat mengakses aplikasi Telegram dan mengelola sebuah grup bernama

“Open BO Pelajar Jakarta” dari dalam penjara. Melalui grup inilah, AN merekrut dua remaja putri, CG (16) dan AB (18), untuk dijajakan kepada pria hidung belang.

Meskipun Telegram mungkin belum sepopuler WhatsApp (WA) di masyarakat Indonesia, aplikasi ini memiliki keunggulan yang dimanfaatkan AN.

Dengan lebih dari 1 miliar pengguna aktif bulanan di seluruh dunia, grup Telegram dapat menampung hingga 200.000 anggota dan channel tanpa batas pengikut, menjadikannya platform yang efektif untuk praktik ilegal ini.

Awal Mula Pengungkapan Kasus

Menurut AKBP Rafles, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh tim Reserse Siber Polda Metro Jaya. Petugas menemukan sebuah akun media sosial X (dahulu Twitter) yang mempromosikan dan membuat grup "Open BO Pelajar Jakarta" dengan nama "Priti 1185".

Polisi kemudian melakukan teknik undercover dengan melakukan pemesanan terhadap anak di bawah umur yang ditawarkan.

"Kami mengungkap dan menangkap dan mengamankan para korban di salah satu hotel yang ada di Jakarta Selatan. Dari korban tersebut akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa terdapat 2 orang anak yang sudah menjadi korban eksploitasi daripada pelaku inisial AN yang dikendalikan dari Lapas Cipinang," jelas AKBP Rafles.

Menurut Rafles, tersangka AN telah melakukan eksploitasi anak sejak Oktober 2023. Dalam satu minggu, AN bisa melayani 1 sampai 2 kali "predator anak".

Setiap anak yang melayani tamunya akan mendapatkan upah sebesar Rp 800.000 hingga Rp 1 juta, tergantung harga yang disepakati oleh pelanggan.

Biasanya, AN menawarkan anak di bawah umur seharga Rp 1,5 juta, dan uang tersebut kemudian dibagi dua kepada para korban.

"Dan dari pelaku juga kita sudah menyita barang bukti, handphone beserta akun-akun media sosial yang digunakan oleh pelaku untuk mengiklankan dan mempromosikan anak-anak ini," terangnya.

Plh Kasubdit II Ditresiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Eco Tampubolon, juga menerangkan bahwa pengungkapan kasus bermula dari penyamaran polisi di sebuah hotel di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan.

Dalam operasi penyamaran tersebut, polisi mengetahui bahwa pelaku mengirimkan dua anak di bawah umur itu ke hotel tersebut. Petugas kemudian mengamankan kedua remaja perempuan itu beserta barang bukti transaksi sebesar Rp 3 juta.

"Setelah itu, kami langsung bergerak ke Lapas Cipinang dan menggerebek kamar AN, dari tangan pelaku disita tiga unit ponsel yang digunakan untuk mengendalikan bisnis prostitusi anak ini,” ujar Herman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan