Sabtu, 6 September 2025

Sosok AN, Napi Lapas Cipinang Kendalikan Prostitusi Anak di Balik Jeruji Besi

Terungkap! Napi AN (40) di Lapas Cipinang kendalikan jaringan prostitusi anak "Open BO Pelajar Jakarta" melalui Telegram.

|
Editor: Glery Lazuardi
dok. Kompas/Agus Susanto
LAPAS CIPINANG - Tampak sel penjara di sebuah lembaga pemasyarakatan. Aparat kepolisian berhasil mengungkap jaringan prostitusi anak yang dikendalikan oleh seorang narapidana dari dalam Lapas Cipinang. 

Napi Dipindah ke Sel Isolasi

Narapidana berinisial AN (40) dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, yang mengendalikan praktik prostitusi daring (open BO) telah diperiksa dan ditempatkan di starft cell atau sel isolasi.

Selain itu, telepon genggam (handphone) yang digunakan napi tersebut sudah disita oleh Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Imipas).

"HP telah disita dan WBP (warga binaan pemasyarakatan) yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut, saat ini ditempatkan di starft cell. Masih dilakukan pemeriksaan yang berkelanjutan," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Minggu (20/7/2025).

 Rika mengatakan, pihaknya mendukung pengusutan kasus open BO yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.

Dia menjelaskan, usai mendapatkan informasi dari polisi, Ditjen Pas dan pihak kepolisian bekerja sama melakukan sidak bersama pada 15 Juli lalu.

"Pada kesempatan pertama ditemukan penggunaan dan penyalahgunaan HP oleh salah satu warga binaan, sehingga sudah dilakukan sidak bersama pada tanggal 15 Juli," ujarnya. Kuil Murugan,

Rika menegaskan bahwa Ditjen Pas tetap pada prinsip "Zero HP" di Lapas. 

Dia mengatakan, bagi napi yang terbukti melanggar aturan itu, dikenakan sanksi hukuman sesuai aturan yang berlaku.

"Perlu kami ingatkan kembali, sudah lebih dari 1000 narapidana high risk pelanggar aturan kami pindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," tuturnya.

Lebih lanjut, Rika mengatakan, Ditjen Pas terus bersinergi, berkoordinasi, dan berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Ancaman Pasal Pidana Bagi Pelaku

 

Atas perbuatannya, pelaku AN dijerat dengan beberapa pasal berlapis:

Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahundan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 296 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun.

Pasal 506 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun.

Lapas Cipinang yang Kerap Disorot

Lapas Cipinang, yang terletak di Jakarta Timur, sebenarnya merupakan salah satu penjara paling bersejarah dan memiliki pengamanan tinggi di Indonesia.

Didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1912, lapas ini awalnya digunakan untuk menahan tokoh-tokoh pergerakan nasional seperti Mohammad Hatta dan Pramoedya Ananta Toer. Setelah kemerdekaan, Lapas Cipinang tetap berfungsi sebagai tempat penahanan penting, termasuk bagi aktivis politik dan tokoh nasional.

Namun, Lapas Cipinang juga kerap menjadi sorotan karena kasus-kasus pelanggaran yang terjadi di dalamnya, terutama terkait penyelundupan dan peredaran narkoba, bahkan dari balik jeruji besi:

Februari 2025: Dua pembesuk berinisial HA dan AF tertangkap saat mencoba menyelundupkan 140 gram sabu dan 67 gram ganja melalui alas sandal.

April 2025: Seorang pria berjaket ojol ditangkap saat membawa 535 gram sabu ke area parkir Lapas Cipinang.

Meskipun demikian, kasus prostitusi yang dikendalikan dari dalam Lapas Cipinang ini terbilang kejadian baru yang menambah daftar panjang tantangan keamanan di lembaga pemasyarakatan tersebut.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan