Sosok AN, Napi Lapas Cipinang Kendalikan Prostitusi Anak di Balik Jeruji Besi
Terungkap! Napi AN (40) di Lapas Cipinang kendalikan jaringan prostitusi anak "Open BO Pelajar Jakarta" melalui Telegram.
Editor:
Glery Lazuardi
Dari keterangan pelaku, diketahui bahwa kedua korban telah dieksploitasi sejak bulan Oktober 2023.
Korban diminta melayani tamu dua kali dalam seminggu dengan tarif Rp 1,5 juta. Dari tarif tersebut, 50 persen atau sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu akan diterima oleh korban, dan 50 persen sisanya akan diterima oleh pelaku AN yang berada di dalam lapas.
Pelaku AN berkenalan dengan para korban melalui media sosial Facebook, kemudian mengajak mereka untuk terlibat dalam "Open BO" dengan iming-iming bayaran besar.
Baca juga: Narapidana di Lapas Cipinang Kendalikan Jaringan Prostitusi Anak Lewat Telegram
Polda Metro Jaya Koordinasi dengan Lapas Cipinang dan Upaya Ditjen Pas
Polda Metro Jaya saat ini tengah berkoordinasi dengan Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur untuk memeriksa lebih lanjut pelaku AN.
AKBP Herman Eco Tampubolon menyatakan bahwa koordinasi ini penting guna mengungkap secara menyeluruh jaringan prostitusi yang beroperasi dari dalam lapas.
"Terhadap bagaimana pelaku bisa melakukan atau mengendalikan pekerjaan ini kami berkoordinasi dengan rekan-rekan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang," ujarnya.
Polisi juga mendalami pihak-pihak lain yang menjadi predator anak dan memesan anak di bawah umur dari bisnis bejat tersebut.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (dahulu Imigrasi dan Permasyarakatan atau Imipas) sepenuhnya mendukung pengusutan kasus praktik perdagangan anak berkedok layanan open booking online (open BO) ini.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama kepolisian langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) setelah menerima laporan.
"Lapas Kelas 1 Cipinang telah membuka ruang dan bekerja sama dengan kepolisian, pada kesempatan pertama ditemukan penggunaan dan penyalahgunaan handphone oleh salah satu warga binaan, sehingga sudah dilakukan sidak bersama pada tanggal 15 Juli," kata Rika dalam keterangannya, Sabtu (19/7/2025).
Rika menegaskan bahwa narapidana yang melakukan pelanggaran tersebut saat ini telah ditempatkan di straft cell (sel hukuman) dan masih menjalani pemeriksaan berkelanjutan, sementara handphone miliknya telah disita.
"Kami tegas seperti yang selalu disampaikan oleh Pak Menteri IMIPAS dan Dirjenpas, Zero HP adalah harga mati, siapapun yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku," jelas Rika.
Ia juga mengingatkan bahwa Ditjen Pas telah memindahkan lebih dari seribu narapidana kategori berisiko tinggi (high risk) ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan sebagai upaya tegas.
"Kami terus bersinergi, berkoordinasi, dan berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas permasalahan ini," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.